JAKARTA.Newshater.Com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Madura, sebagai tersangka korupsi.
Kelima tersangka itu masing-masing berinisial ASY (Achmad Syafii Yasin) Bupati Pamekasan, RUD (Rudi Indra Prasetyo) Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, SUT (Sutjipto Utomo) Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, AGM (Agus Mulyadi) Kepala Desa Dasok, dan NS (Noer Solehhoddin) Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Kata Laode Muhammad Syarief Wakil Ketua KPK, para tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi, terkait masalah penggunaan Dana Desa Kabupaten Pamekasan, tahun anggaran 2015-2016.
Dari OTT yang dilakukan tadi pagi, KPK mendapatkan barang bukti uang Rp250 juta. Uang itu diduga sebagai suap dari Kepala Desa Dasok, supaya Kejaksaan Negeri Pamekasan tidak menindaklanjuti laporan LSM atas dugaan penyimpangan proyek perbaikan jalan yang nilainya Rp100 juta.
“Setelah melakukan pemeriksaan awal yang dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dan janji. KPK meningkatkan status penanganan kasus ini ke penyidikan, dengan menetapkan 5 orang tersangka,” ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017) malam.
Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi suap, SUT, AGM dan NS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan RUD yang diduga sebagai penerima, dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara.
Salain itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengklaim bahwa pihaknya sejak dulu tak tertarik menangani perkara korupsi yang nilainya kecil.
Hanya saja, karena pengelolaan dana desa menjadi salah satu fokus KPK, menurut Laode, membuat tim institusinya terjun memantau kasus di Pamekasan, Jawa Timur.
“KPK dari dulu sebenarnya tidak tertarik dengan proyek yang kecil seperti itu, sebagaimana mandatnya kan dalam undang-undang harus ada penyelenggara negaranya dan harus di atas Rp1 miliar. Tapi dalam operasi itu tidak selalu seperti apa yang direncanakan. Seperti pada operasi kali ini yang tertangkap hanya itu,” kata Laode
Dikatakan Laode, tidak tertutup kemungkinan adanya kasus proyek lainnya. Sebab jumlah uang suap lebih besar dari nilai proyeknya. “Tapi apakah ada hubungan dengan proyek-proyek lain itu jadi pekerjaan rumah KPK untuk diselesaikan,” tegasLaode.
Kronologis penangkapan
Seperti dilansir Tribune Jatim beginilah kronologis penangkapan para pejabat tersebut oleh KPK.
Penangkapan pertama dilakukan KPK sekitar pukul 07.25 WIB. Tim penyidik melakukan OTT Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo dan Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo, di rumah dinas Kajari, di Jl Raya Panglegur, Pamekasan.
Selain menangkap Kejari dan Kepala Inspektorat, KPK juga menangkap Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Eka Hermawan, Kasi Intel Kejari Pamekasan, Sugeng Prakoso.
Menyusul kemudian giliran Kepala Desa (Kades) Dasok, Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi dan Kades Mapper, Kecamatan Proppo, Moh Ridwan yang diciduk KPK.
Setelah para penjabat tersebut ditangkap, para pejabat tersebut langsung dibawa KPK ke Mapolres Pamekasan. Mereka dikumpulkan bersama dengan pejabat lain yang lebih dahulu ditangkap KPK. Termasuk staf Inspektorat, Sholehoddin dan staf Kejari, Indra Pramana.
Sumber Surya menyebutkan, OTT yang dilakukan KPK bermula pada Rabu (2/8/2017) pagi. Yakni, ketika Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo, yang masih mengenakan seragam dinas bersama dua stafnya, Sholehoddin dan Margono datang ke rumah dinas Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetyo, yang lokasinya berada di samping kanan kantor Kejari.
Mereka datang untuk menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta yang dibungkus tas.
Nah, saat lagi asyik menyerahkan uang yang diduga ‘sogokan’ itulah, sejumlah tim penyidik KPK langsung masuk ke rumah dinas Kajari untuk menyergap dan melakukan OTT.
Para pejabat yang ada di dalam langsung tak berkutik dan tidak bisa mengelak. Mereka lantas dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah itu, sekitar pukul 09.00 WIB, penyidik KPK menyegel ruangan Kepala Inspektorat Pamekasan, Sucipto Utomo, di Jl Jokotole Pamekasan dan menyegel ruang Kajari dan ruang Kasi Pidsus Kejari Pamekasan.
Penyegelan kantor inspektorat itu langsung mengundang perhatian sejumlah karyawan Pemkab Pamekasan.
Namun mereka hanya melihat dari kejauhan dan tidak berani mendekat.
“Ruangan Bapak ini baru disegel KPK. Kami tidak mengerti apa yang terjadi,” ujar seorang staf Inspektorat.
Saat pemeriksaan berlangsung di Mapolres, tim KPK lainnya ke luar lagi untuk melakukan penangkapan terhadap beberapa terduga lain.
Setelah para terduga yang jumlahnya sekitar 11 orang sudah dibawa ke Mapolres Pamekasan, sekitar pukul 12.30 WIB, mereka diangkut bus polisi untuk dibawa ke Mapolda Jatim, di Surabaya.
Saat itulah, Bupati Achmad Syafii tampak keluar dari Mapolres menuju bus yang telah disediakan. Dia terlihat mengumbar tersenyum.
Sementara pejabat lainnya, terlihat terburu-buru dan nampak tegang. Bahkan ada yang menutup wajahnya dengan tapak tangannya.
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, yang dimintai konfirmasinya tidak mau memberikan komentar. Alasannya, masalah tersebut dalam penanganan KPK.
“Memang ada beberapa pejabat Pamekasan yang dibawa ke sini. Tapi kami tidak mengerti,” katanya.
Sumber Surya menyebutkan, OTT massal pejabat di Pamekasan ini diduga berkaitan dengan kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015 – 2016 lalu yang ditangani Kejari Pamekasan.
Untuk menyelesaikan kasus ini, Inspektorat Pemkab melobi Kajari dengan menyerahkan uang ‘sogokan’ Rp 250 juta.(BB/01)







