ROKAN HULU Newshanter.com-? Setelah dua kali mangkir di persidangan perkara diduga kasus penipuan SK bodong honorer, akhirnya Rabu (2/8/17) sore, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Ir. Damri harun hadir dan memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.Riau.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sarudi SH, dengan anggota? Irpan Hasan Lubis SH, dan Budi Setyawan SH, Sekda Rohul Damri memberikan kesaksian bersama seorang tersangka baru bernama Ika (honorer RSUD Rohul) juga dipanggil ke persidangan.
Dalam persidangan, Sekda Rohul Damri harun pernah bertemu terdakwa Muharmi (PNS RSUD Rohul) di Kantor Bappeda Rohul. Dari pertemuan, Muharmi menanyakan kebenaran SK tenaga honorer untuk korban, dan sempat menyampaikan untuk penyelesaian, namun Sekda Rohul tidak tahu menahu alias no comment.
Sekda Rohul Damri harun juga mengatakan dirinya sendiri baru tahu ada masalah SK tenaga honorer yang diduga palsu saat ditemui terdakwa Muharmi?.
Sekda Rohul juga pernah disuruh datang ke rumah terdakwa Romi? oleh Asisten III Setdakab Rohul Sri Mulyati alias Eneng. Dari keterangan terdakwa Romi (wiraswasta) saat pertemuan di rumahnya, ia sempat meminta Sri Mulyati mengembalikan uang ke korban.
Masih di tempat yang sama, Sekda Rohul juga disebut terdakwa Romi mengatakan dirinya agar tidak melaporkan masalah ini ke polisi, namun hal itu dibantah Damri bahwa dia tidak pernah menyuruh terdakwa Romi untuk tidak melapor ke polisi. Damri mengaku datang ke rumah Romi karena disuruh datang oleh Sri Mulyati melalui telepon karna ada keributan.
Terdakwa Romi mengaku juga pernah menemui Sekda Rohul Damri harun di kantornya bersama orang tua korban, namun saat ditanya Hakim apakah pernah bertemu keluarga korban Sekda mengaku lupa.
Terdakwa Romi mengaku saat pertemuan, Sekda Rohul tidak bisa mengambil keputusan, sebab saat itu saksi Sri Mulyati sedang ke Pekanbaru, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Rohul Fajar Sidqy yang juga saksi sedang ke Yogyakarta.
Setelah sidang, Sekda Rohul Damri mengatakan apa yang dituduhkan kepada dirinya sudah dijelaskan semuanya ke Majelis Hakim dan JPU.
“Dari hasil keterangan saya ini, Hakim? sudah menjelaskan kepada saya bahwa keterangan saya itu tidak berkaitan yang terjadi di lapangan,” jelas Damri kepada wartawan News hunter setelah sidang d gelar.
“Saya tidak mau menyelesaikan masalahnya (SK tenaga honorer palsu),” tambah Sekda Rohul Damri.
Ditanya soal adanya oknum pejabat yang disebut-disebut terdakwa menerima aliran uang, Sekda Rohul Damri mengaku tidak tahu menahu? soal transaksi masuk tenaga honor tersebut.
Kuasa Hukum dari terdakwa Muharmi, Desi Handayani sh, mengatakan dari keterangan kliennya uang dari korban disetorkan ke terdakwa Romi?. Uang kemudian disetorkan ke oknum pejabat Rohul, namun menurutnya hal itu tidak bisa kita buktikan.
“Saya tidak tahu pasti jumlahnya. Namun ada ratusan,” ujarnya
Desi Handayani.sh mengatakan di sidang pekan depan, pihaknya akan mendengarkan bukti rekaman pembicaraan antara terdakwa Iskandar (mantan honorer RSUD Rohul) dengan tersangka Ika.
Percakapan melalui telepon durasinya cukup panjang tersebut, bukan hanya membahas soal pemalsuan tanda tangan saja, namun kemana saja aliran dananya mengalir.”Kita inginkan semua yang terlibat juga jadi tersangka,” tegasnya
Sementara,? dalam kesaksiannya, tersangka Ika mengungkapkan ada keterlibatan oknum ASN lain dalam perkara penipuan SK tenaga honorer tersebut.
Ika mengaku uang disetorkan ke terdakwa Muharmi tidak sekaligus, namun secara berkala antara Rp15 juta dan Rp20 juta. Meski demikian, ia sendiri tidak punya bukti telah menyetorkan ke terdakwa.
Tersangka Ika mengaku ada empat calon tenaga honorer yang ia masukkan, dan dimintai uang Rp50 juta per orang. Sistem pembayaran juga dicicil.JPU Kejari Rohul Junaidi AS SH mengatakan saksi Ika baru sekitar dua pekan lalu ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Rohul, masih terkait perkara penipuan SK palsu tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul.(ATR)






