Maluku.Newshanter.com -Jajaran Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (21/7/20217), melakukan ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan Kapahaa, di kawasan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau Ambon.
Ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kapahaa Ambon, merupakan rangkaian dari kegiatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-57 yang diperningtai setiap Tanggal 22 Juli.
Acara ziarah tersebut diawali dengan melakukan upacara penghormatan untuk mengenang jasa pahlawan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Maluku, DR Manumpak Pane. SH MH Kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga di Tugu Makam Pahlawan.
Usai melakukan upacara penghormatan, Kejati didampingi Wakajati Erryl Prima Putera Agoes dan Kejari Ambon Roberth Ilath, menyisir Taman Makam Pahlawan untuk melakukan tabur bunga. Diantara makam yang ditaburi bunga oleh Kejati adalah makam Alexander Jacob Patty yang beberapa waktu lalu dipindahkan dari Bandung.
Di acara ziarah ini, Manumpak Pane berharap, jajaran Kejaksaan di Maluku bisa mengambil contoh integritas dari para pahlawan di masa lampau yang rela membela NKRI.
Terutama para pahlawan yang dengan rela membela hukum demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Manumpak Pane mengatakan, peringatan Hari Bhakti Ahdyaksa ini menjadi momentum untuk mewujudkan kepastian hukum. Sehingga masyarakat pencari keadilan benar-benar dapat terlayani. Karena itu pihaknya berusaha meningkatkan profesionalisme dalam penanganan kasus termasuk kasus-kasus yang masih sedang berjalan penanganannya.
Ia mengatakan, secara umum masih ada sejumlah kasus khususnya tindak pidana korupsi yang belum selesai penanganannya. Dia berharap, dengan ketegasan dan profesionalisme Kejaksaan di Maluku dalam menangani tindak pidana korupsi, angka korupsi di Bumi Siwalima ini menjadi berkurang.
Sementara Sabtu (22/017/2017) pagi berlangsung upacara Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-, diikuti pegawai Kejaksaan Tinggi di halaman Kantor Kejati Maluku di Ambon, bertindak sebagai Inspektutr upacara Kejati Maluku DR Manumpak Pane SH.MH..
Jaksa Agung RI HM Prasetyo dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kejati Maluku mengatakan Usia ke -57 tahun Kejaksaan RI, harus kita dijadikan moment untuk melakukan evaluasi dan perenungan dan instropeksi diri atas apa yang telah di Dharmabaktikan dan didekasikan kepada Bangsa dan Negara.
Selain Jaksa Agung mengatakan, Bahwa penegakan hukum tidak sama-sama yang bersifat represif,repributif, yang dimaksud untuk kesejahraan bagi masyarakat dengan bertolak pada pradigma,restoratif,korektif dan rehabilitasi. “Untuk itu semua adalah adanya kesamaan dalam mengambil sikap keteguhan hati dalam pemgabdian terbaik bagi masyarakat.” ujar Pane.
Dalam Hadhiyaksa ke 57 Kejati juga menyerahkan Lencana Karya Satya pengabdian 10-20 tahun kepada empat jaksa di Kejati Maluku. Mereka yang menerima Lencana Karya pengabdian 20 tahun, masingg masing :
Muhammad Ilham Samudera SH MH, pangkat jaksa madya (IV/a) Jabtatan Koordinator di Kejati Maluku.
Magdalena Pieters, pangkat Sena Darma TU (II/d) , jabatan penyiap bahan adminisrasi penangan perkara di Kejari Ambon
.Domingus Abraham Hatumena, Pangkat Sena Darma TU (II/d) Jabatan pendisribusian barang inventarisKejari Ambon.
Lencana Karya pengabdian 10 tahun ,Syahrul Anwar SH, pangkat jaksa muda (III/d) Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Ambon.
Kegiatan Hari Adhiyasa ke 57 Kejati Maluku, juga dindai berbagai kegiatan sosial, donor darah dan pertadingan olah raga.(Rel/01)











