PALEMBANG -Newshanter, Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam akhir Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menetapkan Asni, Staf Pendidik dan Tenaga Pendidikan Disdik Sumsel sebagai tersangka, sedangkan empat pegawai Disdik Sumsel lainnya masih dalam pemetriksaan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto MSi, kepada wartawan mengatakan Masalah OTT kemarin, tersangkanya baru satu atas nama A, sedangkan yang lainnya masih kita dalami,” kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto MSi, Jumat (21/7/2017).
Selain Asn, kata Agung, ada empat pegawai Disdik Sumsel lainnya yang diperiksa di Mapolda Sumsel yakni; Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Syarial Effendi; Kasi PTK SMA, Kusdi Nawar; Kasi PTK SMK, Feri Nursyamsu serta staf PTK SMA, Eka Diani.
“Kita bertahap, A dulu, kemudian Kasi-nya, Kabid dan staf yang lain untuk dilakukan kroscek dan konfrontir. Kita masih lakukan pendalaman, sebelum menetapkan adanya tersangka lain,” ujarnya.
Dikatakan, kepolisian masih akan menyelidiki aliran dana hasil pungutan liar itu, mengalir ke mana saja atau siapa saja yang menikmatinya.Kalau nanti dalam proses pengembangan ada buktinya, tentu pihaknya akan memproses siapa saja yang terlibat.
“Kita masih lakukan pendalaman, kalau untuk A saja dan berhenti. Berarti hanya A saja yang akan kita pertanggungjawabkan secara hukum. Barangsiapa…, artinya individual itu. Tapi jika A memberikan sesuatu kepada siapa, dan itu bisa dibuktikan, tentu akan kita proses juga,” tegasnya.
Pantauan dilapangan, penyidik melakukan pemeriksaan tertutup secara marathon terhadap kelimanya di ruangan Unit IV Subdit III Ditreskrimum.Bahkan hingga selesai Salat Jumat pun pemeriksaan masih berlangsung hingga sore. Tampak juga sejumlah pegawai Disdik Sumsel yang bermaksud hendak membesuk, tapi mereka tidak bisa masuk dan hanya menunggu dari luar.
Asni dan Feri Nursyamsu sempat keluar sebentar dari ruang penyidik dan menyapa rekan-rekannya.Namun saat melihat wartawan hendak mendekati keduanya, mereka langsung cepat-cepat masuk kembali ke ruang penyidik.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Prasetijo Utomo ketika diwawancarai wartawan, enggan mengeluarkan statement, terkait status empat pegawai lainnya.
Namun informasi dari sumber terpercaya, dari keempat terperiksa lainnya itu ada satu pegawai lagi yang akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ikut ditahan, sedangkan tiga pegawai lainnya akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Namun statusnya tetap sebagai saksi dan wajib lapor. Jika sewaktu-waktu kepolisian memerlukan keterangannya, mereka akan dipanggil kembali.
Seperti diketahui, Tim Sapuh Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumsel melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Kamis (20/7/2017) sejak pukul 7.30 WIB hingga sore pukul 15.00 WIB.
Oknum Staf Pendidik dan Tenaga Pendidikan Disdik Sumsel, Asni (45) diamankan bersama barang bukti uang hasil pungli yang diberikan sebagai pelicin untuk menerbitkan sertifikasi dari para guru.
“Barang bukti berbagai dokumen sudah kita amankan dan uang tunai (bertambah) sekitar Rp 30 jutaan (sebelumnya disebut Rp 16,5 juta). A kita tahan di rutan Polda,” tambah Agung.(Tim)





