BATURAJA-Newshanter.com.- Masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat untuk Keadilan (KMK) melakukan aski demo ke Pengadilan Negeri Baturaja, Jumat (21/7/2017).Masyarakat mendesak agar Ketua PN dicopot karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
Koordinator aksi demo, Josi Robet, mengatakan aksi demo ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penegakan supremasi hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Robet membeberkan tanggal 5 Juli 2017 majelis Hakim yang diketahui Singgih Wahono SH membebaskan terdakwa seorang bandar narkoba.Kemudian, pada tanggal 20 Juli kemarin, Hakim Singgih juga membebaskan terdakwa penipuan yang korbannya menderita kerugian mencapai Rp 2 M.
Para pendemo datang dengan membawa spanduk yang salah satu diantaranya paling besar dan cukup mencolok adalah spanduk bertuliskan “Mahkamah Agung!! Copot Segera Hakim Semprul, Singgih Wahono, Sebagai Hakim dan Ketua PN Baturaja”.
Koordinator aksi, Josi Robet juga menegaskan pihaknya bertekad akan mendorong Komisi Yudisial untuk memanggil dan memeriksa Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono SH.
Melakukan kajian mendalam terhadap semua perkara yang ditangani Singgih Wahono, baik yang bersangkutan bertindak sebagai Ketua PN maupun sebagai Hakim ketua dan Hakim anggota. “Terpenting kami merekomendasikan pencopotan Singgih Wahono selaku ketua PN. “ tandas Robert .
Singgih Jabatan hanyalah amanah, jabatan sementara.
Sementara itu menanggapi massa aksi tersebut, Ketua PN Baturaja, Singgih Wahono mengatakan, untuk pemerhati keadilan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Namun hanya diberikan pertanyaan apakah diri saya sepakat mundur atau tidak? apa bila yang pertama silahkan laporkan kami ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA), apabila dalam kami menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan di bumi OKU, ini terdapat tindakan tidak terpuji atau unprofesional. Yang jelas, kami bekerja untuk menegakan keadilan karena pengadilan merupakan benteng terakhir untuk orang yang mencari keadilan,” katanya.
Menurut Singgih, jabatan hanyalah amanah, jabatan sementara. Dirinya mempersilahkan, tetapi di situ ada mekanisme prosesnya tidak bisa semata-mata, tidak bisa dengan tiba-tiba untuk mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas.
“Kecuali Mahkamah Agung dalam hal ini memberhentikan saya, saya akan dengan rela hati. Resiko tugas. Karena resiko menjadi hakim, putusan puas atau tidak puas itulah resiko dari sebuah putusan. Tetapi kami menjalankan pekerjaan, kami menegakkan hukum dengan dasar-dasar prinsip peradilan yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” terangnya.
Ia menuturkan, dalam menegakan aturan, kalau terbukti, pasti dihukum. Tetapi, kalau tidak terbukti akan dibebaskan. Itulah yang menjadi dasar pemikiran hakim. “Kami tidak akan memberikan klarifikasi. Karena, kami menerima dan memeriksa kurang lebih 4 sampai 6 bulan perkara tersebut sehingga tahu persis bagaimana duduk pokok permasalahannya. Kalau putusan kami salah tentunya ada upaya hukum,” tandasnya.(Sp/01)





