Presiden Jokowi Pimpin Upacara, di Lubang Buaya, Baca UUD 1945 Bukan Irman

Presiden Joko Widodo memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Upacara digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016). Presiden Memberi hormat , (sangat di sayangkan alas kaki tempat Presiden berdiri memberi hormat memakai warna merah putih.).Hadir dalam upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Ade Komarudin dan jajaran pimpinan DPD serta menteri Kabinet Kerja. (foto Pos Kota)

Jakarta. Newshanter.com ,Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila, yang digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016). Hadir dalam upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Ade Komarudin dan jajaran pimpinan DPD serta menteri Kabinet Kerja. Dalam upacara kali ini, pembacaan UUD 194 yang seharusnya dibacakan oleh Ketua DPD RI, terpaksa harus diganti.

Pembacan digantikan oleh Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, karena ketuanya, Irman Gusman sedang tersandung dugaan kasus suap dan sedang mendekam di tahanan KPK.

Presiden Joko Widodo memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Upacara digelar di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10/2016). Hadir dalam upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPR Ade Komarudin dan jajaran pimpinan DPD serta menteri Kabinet Kerja

Presiden yang tiba di Halaman Monumen Pancasila Sakti disambut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan langsung menuju ruang tunggu utama. Di ruang tunggu utama telah hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Naskah Pancasila dibacakan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan, Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dibacakan oleh Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.

Sementara itu, Ketua DPR Ade Komarudin membaca dan menandatangani Naskah Ikrar dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membacakan doa yang menjadi penutup rangkaian acara.Sebelum meninggalkan tempat upacara, Presiden dan Wapres beramah tamah dengan Keluarga Pahlawan Revolusi dan keduanya mendengarkan persembahan lagu-lagu perjuangan oleh Aubade.

Jalur non-Judicial

Usai upacara, Menko Polhukam Wiranto mengatakan, pemerintah akan menempuh jalur non-yudisial dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran hak asasi masnusia (HAM) dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S) Partai komunis Indonesia (PKI). Hal itu disampaikannya bertepatan dengan peringatan peristiwa tersebut yang jatuh pada hari ini.

Menko Polhukam mengatakan, setelah melalui diskusi panjang melibatkan banyak pihak berwenang, akhirnya didapat kesimpulan dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut tak bisa diselesaikan secara yuridis.

“Untuk menyelesaikannya diarahkan melalu cara-cara non-yudisial, mempertimbangan kepentingan nasional, dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan,” kata Wiranto di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).

Ia menambahkan, pemerintah telah membentuk tim gabungan untuk menangani masalah yang sudah berlarut-larut ini. “Bahwa untuk menyelesaikan dugaan pelangaran HAM berat masa lalu, pemerintah telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan Agung, Komnnas HAM, TNI/Polri, para pakar hukum, dan masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Ditegaskannya, pemerintah melalui tim gabungan akan menempuh jalur rekonsiliasi dengan pembentukan Komisi Rekonsiliasi dan Kebenaran (KKR). Wiranto juga menolak sikap saling menyalahkan di antara elemen bangsa dan menepis kebencian serta dendam yang menimbulkan ekses negatif berkepanjangan.

Menurut dia, sikap politik pemerintah adalah sebagai berikut: Pertama, bahwa pada tahun 1965 dan tahun sebelumnya telah terjadi perbedaan secara ideologi politis yang berujung pada makar, sehingga menimbulkan kemunduran dan kerugian besar bagi bangsa Indonesia.

Kedua, pemerintah merasa prihatin atas jatuhnya korban dalam peristiwa tahun 1965 dan secara bersungguh-sungguh berusaha menyelesaikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat tersebut melalui proses non-yudisial yang seadil-adilnya agar tidak menimbulkan ekses yang berkepanjangan. (PK/01))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *