Sopir Angkot Memperkosa Diganjar Lima Tahun Penjara

Ilustrasi

Palembang. Newshanter.com. Supriadi Bin Murni (22) sehari harinya berkerja sebagai Sopir Angkot Jurusan Perumnas Sako Kenten – Ampera, Senin (03/10/2016) di Pengadilan Negeri Palembang diganjar hukuman 5 tahun penjara majelis hakim Ketua Endang Ampera Wati SH.

Terpidana Supriadi warga Jalan Sematang Borang Sako ini terbukti bersalah melanggar pasal 285, yakni memperkosa korban RS di sebuah ruma Perumahan RS Benteng Kecematan Sako Palembang Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)e. Atas putusan itu terpidana didampingi penasehat hukumnya dari Posbakum Palembang Azriyantie SH menerima.

Terungkap dipersidangan, bermula terjadi Peristiwa pemerkosaan, terpidana dan korban sudah saling kenal, kemudian Minggu 27 maret 2016 sekitar pukul 14.00, korban berjaji bertemu dengan terdakwa di depan RS Bunda Jalan Demang Daun Palembang. Lalu terdakwa mengajak korban naik ke angkot yang dikemudikannya, lalu korban diajak berkeliling sambil mencari penumpang hingga malam. Lalu sekitar pukul 21.00, terdakwa mengajak korban ke rumah temannya di RS Benteng.

Sesampai dirumah teman, terdakwa ,temanya dan korban mereka sempat mengobrol ngobrol. Lalu teman korban pergi, setelah teman korban pergi terdakwa menyuruh korban masuk kamar. Sesampai didalam kamar terdakwa mengunci pintu dari dalam. Kemudian terdakwa mengajak korban berhubungan badan, Korbab RS menolak dan terdakwa lansung merebakan korban ditempat tidur, Kemudian terdakwa langsung membuka celana korban, korban sempat merontak memberi perlawanan. Namun perlawanan korban sia-sia dan malam itu sang sopir angkot berhasil merenggut perawan korban.

Usai mensetubuhi korban, terdakwa mandi, begitu juga dengan korban di celana dalam korban ditemukan bercak becak darah. Tidak berapa hari korban RS melaporkan Supriadi ke Polisi. Akhirnya Supruadi ditangkap dan diseret kemeja hijau. Dalam persindangan terdkawa mengakui perbuatannya. Supriadi pun mengaku menyesal.(01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *