Banyuasin, newshanter.com – Sidang gugatan ganti rugi lahan seluas 21 hektar yang digunakan sebagai akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api terus bergulir di Pengadilan Negeri Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (6/5/2026). Perkara ini kembali menjadi sorotan karena klaim pembayaran yang tak kunjung terealisasi sejak puluhan tahun lalu.
Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni Nasir dan Amiruddin, yang memberikan keterangan terkait asal-usul dan penguasaan lahan. Keduanya menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dikuasai oleh Andi Geligo Cs sejak tahun 1982 melalui Kelompok Tani Swasembada.
Penguasaan itu kemudian diperkuat dengan Surat Pengakuan Hak (SPH) yang disahkan oleh Kepala Desa Bunga Karang dan Camat Tanjung Lago pada tahun 2012. Selanjutnya, dokumen tersebut dipecah menjadi kepemilikan masing-masing anggota kelompok tani.
Para saksi juga mengungkapkan bahwa pada tahun 1993, lahan tersebut terdampak pembangunan jalan akses menuju Tanjung Api-Api. Saat itu, disebutkan bahwa lahan telah masuk dalam daftar penerima ganti rugi sesuai nama-nama anggota kelompok Andi Geligo Cs.
Proses pembangunan jalan diawali dengan penimbunan lahan, dilanjutkan dengan inventarisasi dan pengukuran terhadap bidang tanah milik warga. Namun hingga proyek selesai pada tahun 2012, pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan belum juga direalisasikan.
“Secara administrasi, pihak pemerintah daerah, provinsi, serta Tim 9 sudah in mengeluarkan perintah pembayaran kepada Andi Geligo Cs,” ungkap kedua saksi dalam persidangan.
Di sisi lain, dalam jalannya sidang, tim advokasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terlihat menggali keterangan yang mengarah pada dugaan bahwa lahan milik Andi Geligo Cs masih dalam status sengketa.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Nasrullah SH and Partners, pihak penggugat tetap menuntut pembayaran ganti rugi. Mereka beralasan bahwa dokumen administrasi dari Tim 9 Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2014 untuk segera ditindaklanjuti.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mengungkap kejelasan status lahan dan tanggung jawab pembayaran yang hingga kini belum terselesaikan. (*)





