Kejati Riau Tahan Mantan Kadisdik Pelalawan Tersangka Korupsi

Pekanbaru-Newshanter,com. Penyidik Kejati Riau menahan Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Pelalawan, Syafruddin Kamal. Tersangka diduga meminta uang ke kontraktor Rp 210 juta dengan iming-iming akan diberi proyek.

“Tersangka ini diduga melakukan suap atau melakukan pemerasan kepada rekanan dengan iming-iming akan memberikan proyek kepada pihak kontraktor,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Iriyanto kepada wartawan, Senin (13/3/2017).

Sugeng menjelaskan, Syafruddin diduga meminta duit kepada pihak swasta pada tahun 2016. Duit ini untuk mempermulus proyek yang dijanjikan akan diberikan Syafruddin.”Pihak kontraktor memenuhi permintaan tersangka dengan memberikan uang Rp 210 juta secara bertahap,” kata Sugeng.

Namun setelah diberikan, tersangka sambung Sugeng tidak memberikan proyek seperti yang dijanjikan.”Uang diambil tersangka, tapi proyek tidak diberikan ke pihak kontraktor. Proyek tersebut diberikan kepada pihak lain,” sebutnya.

Syafruddin dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka saat ini kita titipkan di Rutan Sialang Bungkuk. Kasus ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Sugeng.(*/03)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *