Kuliahkan Anak Pakai Sabu, Buruh Sawit Diciduk Polisi

Banyusin,NewsHanter,com- Tingginya biaya untuk menguliahkan dua anaknya, membuat Sadik (43) buruh Dodos sawit, nyambi jualan sabu.Namun aksinya mencari uang dengan cara terlarang ini berakhir petaka. Warga Muara Lakitan Musi Rawas ini terpaksa dikerangkeng dipenjara Polres Banyuasin, lantaran kepergok membawa sabu seberat 2,25 ons saat melintas di KM 42 Kecamatan Banyuasin 3, kabupaten Banyuasin. Bersama keponakannya Feredi (25).

Menurut penuturan pelaku saat gelar perkara di Mapolres Banyuasin, Senin (13/3/207), sabu tersebut berasal dari Palembang, titipan teman dekatnya J di Musi Rawas. “Saya cuma ditipi J untuk untuk mengambil sabu di Palembang, dengan imbalan uang Rp 2 juta rupiah,” katanya.

Barang tersebut diantarkan oleh seseorang asal Plaju Palembang. Kemudian dibungkusnya dengan baju dan disimpan dalam tas. “Setelah dapat barang, saya pulang naik travel, tas itu diletakkan di bagasi travel,” katanya.Tidak menyangka bakal kepergok petugas. “Saya terpaksa lakukan ini karena jaman sekarang serba mahal. Rencananya uang itu untuk nanah biaya anak kuliah,” katanya

Dia melanjutkan, saat ini dia sedang menguliahkan dua anaknya. Mesti kuliah di universitas negri, namun biayanya selangit.”Saya hanya buruh dodos sawit, kalau hanya mengandalkan itu jauh dari cukup,” katanya.

Sementara itu Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi mengatakan, kedua pelaku diamankan saat razia cipta kondisi di jalinsum Km42 Banyuasin, Jumat malam (11/3/2017), Saat menumpang di mobil travel jurusan Palembang-Musi Rawas BG 1008HI. “Saat di geledah, petugas menemukan dua paket besarvsabu seberat 2.3 ons di dalam tas,” katanya.

Pelaku sempat mangkir kalau tas itu bukan milik nya. “Namun saat petugas meminta para penumpang mengambil tas masing-masing. Ternyata mereka berdua tidak memliki tas,” katanya

Kapolres melanjutkan menurut pengakuan pelaku, dia hanya sebagai kurir. “Tapi kami tidak percaya begitu saja, kasus ini akan kami kembangkan lagi,” katanya. Atas perbuatannya pelaku diancam pasal undang-undang narkotika pasal 114 ayat 2 tentang penyalahgunaan narkoba. “Ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,”pungkasnya( Heri).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *