Dua Penjabat Sumsel Diduga Terlibat kasus korupsi dana hibah Mejalani Sidang di PN Palembang

Palembang -Newshanter.com. Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diduga terlibat korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2013 yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel, Laonma PL Tobing, dan Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sumsel (mantan Kepala Kesbangpol Linmas Sumsel), Ikhwanudin. Senin (13/3/2017), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang dengan hakim KeTua SAiman SH didampingi Hakim Anggota Abu Hanifah SH serta Arizona SH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang, dalam dakwaan menilai perbuatan terdakwa Ikhwanudin dan Laonma PL Tobing melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan tidak melakukan penahanan. “Karena sejauh ini terdakwa masih kooperatif, maka tidak dilakukan penahanan. Tetapi apabila ada yang tidak sesuai selama proses persidangan, nanti akan kita pertimbangkan lagi,” ujar Saiman. Sidang akan dilanjutkan pada satu minggu ke depan (20/3/2017) dengan agenda eksepsi.

Tegur Pengujung Sidang Ketahuan Merekam

Sidang perdana dua penjabat Sumsel ini disasikan puluhan PNS Prop Sumsel, ada kejadian menarik saat berlangsungnya. Ketika kedua duduk di kursi pesakitan, ketua majelis hakim, Saiman, menunjuk ke arah pengunjung.

Mata Saiman mengarah ke seorang pengunjung yang merekam jalannya persidangan menggunakan kamera yang duduk di bagian pojok depan ruang. Ternyata perekam tersebut salah satu staf Biro Humas dan Protokol Setda Sumsel yang mengenakan seragam hitam putih.

“Siapa kamu, yang megang kamera,” tegur Saiman.

Mengetahui perekam bukan wartawan yang melakukan peliputan, dengan maksud mendapat pengertian Saiman menjelaskan ada prosedur yang harus dilakukan bagi instansi yang ingin mendokumentasikan jalannya persidangan. “Bagi instansi, harus ada prosedur, izin dulu, tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar

Sementara itu JPU Tasjrin Mulyana Abdul Halim dari Kejagung, usai sidang mengungkapkan, kedua terdakwa didakwa melakukan tipikor secara bersama-sama mulai dari perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos 2013. Total kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dari total anggaran Rp 2,3 triliun.

“Keduanya didakwa melakukan tipikor bersama-sama,” JelasĀ  Tasjrifin usai persidangan .

Meski dilakukan bersama, kata dia, peran dan nominal korupsi keduanya berbeda. Terdakwa Ikhwanudin diduga memberikan bantuan dana hibah dan bansos kepada LSM dan ormas tanpa melakukan verifikasi dan evaluasi kepada penerima.

Alhasil, ada 382 dari 2.000-an penerima yang bermasalah dengan total penyelewengan sebesar Rp 16 miliar. Dalam kasus ini diduga terjadi pertanggungjawaban penggunaan fiktif, tidak sesuai peruntukan, dan terjadi pemotongan.”Kebanyakan penerima tidak memenuhi persyaratan, seharusnya tidak berhak tetapi diberikan bantuan,” Jelasnya.

Sementara terdakwa Laonma PL Tobing diduga mencairkan bantuan hibah dan bansos kepada 75 anggota DPRD Sumsel. Proposal dengan tujuan penambahan biaya reses diajukan tanpa prosedural dengan total bantuan sebesar Rp 5 miliar.”Ada tambahan dana reses dari Rp 2,5 miliar menjadi Rp 5 miliar atas proposal dewan,” kata JPU Tumpal Pakpahan.

Sidang perdana dua penjabat sumsel ini,dengan delapan orang JPU dari Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Palembang . Kedepalan JPU tersebut adalah Tasjrin Mulyana Abdul Halim, Yanuar Utomo dan Lina Mahani (Kejagung) Erni Yusnita. Amelda Yunita (Kejari Palembang) Dudy Novriadi, Ala Akmal dan Rusmaya (kejati Sumsel).(01)

2-anak-buah-alex-noerdin-didakwa-bersama-sama-korupsi-dana-hibah

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *