Palembang, Newshanter.com – Penundaan penyidikan dan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara tidak sah, Advokat dan Pengacara, H M Wisnu Oemar SH MH MBA, bertindak selaku pemohon melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan terhadap Jaksa Agung (termohon I), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel (termohon II), dan Kajari Musi Banyuasin (termonon III).
Para termohon tersebut, diduga telah melakukan Penundaan penyidikan dan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara tidak sah diwilayah hukum Kejari Musi Banyuasin. Para termohon secara tidak sah telah menunda dan menghentikan penyidikan dugaan tipikor di Kabupaten Muba tahun anggaran 2008 – 2010 untuk belanja barang dan jasa premi asuransi kendaraan dinas milik Pemkab Muba, kata Wisnu di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, kemarin, Senin (24/07/2017).
Menurut Wisnu, pada tahun 2008 terdapat penyimpangan dalam proses tender, serta adanya dugaan pembuatan polis asuransi ganda. Sedangkan pada tahun 2009 dirinya menduga telah terjadi kerugian negara berkisar Rp. 2.204.908.398,- yang diduga telah melibatkan pegawai di bagian umum dan perlengkapan serta pihak asuransi.
Untuk tahun 2010, diduga adanya proses tender yang tidak sesuai aturan. Dimana pemenang lelang asuransi persawat terbang dari perusahaan yang kurang memenuhi persyaratan, ini telah dibayarkan sebesar Rp. 258 juta. Kami menduga, penundaan dan penghentian penyidikan dikarenakan adanya unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Padahal, sepatutnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh para termohon, khususnya termohon III, tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Hakim Tunggal Saiman SH MH menunda persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari para termohon atas permohonan yang diajukan pemohon yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Sidang ditunda hingga pekan depan, sehingga termohon nantinya bisa menyiapkan tanggapanya. (y2n)





