Palembang, Mewshanter.com. Sangkut (29) warga 36 Ilir-Gandus, terdakwa kasus pembunuhan korban Mulyadi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang Selasa (25/07/2017), dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sebelumnya Terdakwa di tuntut oleh JPU Hendri SH dari KEjari Palembang , bersalah melanggar pasal 338 KUHP serta memohon agar menjatuhkan pidana 15 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Korban terjadi diduga akibat dari ketersinggungan bertetangga yang bertegur-sapa. Menurut para Saksi dalam pemeriksaan perkara di persidangan membenarkan kejadian pada hari Minggu 08 Januari 2017 lalu, Korban meninggal akibat ditusuk oleh Sangkut dengan pisau.
Saksi yang mengantar Korban ke rumah sakit Siti Khodijah mengatakan melihat ada tusukan 1 di pundak belakang, dua di dada, dua di perut, sat di paha, satu di lutut, dan 1 di betis. Saksi juga mengatakan sesampai di rumah sakit Korban sudah meninggal dunia.
Semua keterangan para Saksi (lima orang saksi di bawah sumpah, red) membenarkan kejadian pembunuhan dilakukan oleh Sangkut dengan menggunakan pisau. Perbuatan Sangkut juga dikuatkan dengan adanya bukti Visum Et Repertum dengan kesimpulan ditemukan luka tusuk di dada, perut, dada, paha, dengkul, betis, dan punggung, namun penyebab kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Petunjuk yang menguatkan tuntutan JPU merupakan keterangan Terdakwa, fakta persidangan, alat bukti surat, dan keterangan para saksi sehingga JPU menyimpulkan Sangkut bersalah melakukan tindak pidana pasal 338 KUHP, serta memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa 15 tahun penjara.
Melalui pertimbangan pembelaan terhadap Terdakwa yang disusun oleh Pendamping Hukum dari Pusbakum, mengingat usia Terdakwa masih relatif muda, maka pada hari ini (25/07) ditetapkan hukuman kepada Sangkut selama 13 tahun penjara dikurangi selama Dia menjalani penahanan, hal tersebut diterima Sangkut, namun JPU HendriĀ masih pikir-pikir.(henrry Simamora)





