Kejadian 2014 Visum 2017, Divonis 9 Tahun

Palembang, Newshanter.com – Romi Ridho  (47) warga Jalan Tunas Harapan Kelurahan Sukamaju Kecamatan
Sako ini divonis 9 tahun penjara. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majeis Hakim Mimi Haryani didampingi hakim anggota elliwarti dan murni, terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Persidangan yang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus SumselKamis (11/01/2018).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Heri SH yang menuntut terdakwa
dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Terdakwa terbukti
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih anak-
anak dengan terlebih dahulu melakukan kekerasan sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU
No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegas Mimi.

Atas vonis tersebut, JPU Heri SH melalui Ursulla Dewi SH MH dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
“Kami akan berkonsultasi dulu kepada pimpinan apakah nantinya akan menerima atau banding”, kata
JPU. Dalam dakwaan JPU, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada 27 Juni 2014 lalu di Jalan Sersan ZainiKelurahan 2 Ilir Palembang. Terdakwa dengan cara memaksa dan mendorong korban KH yang saat itu
berusia 10 tahun.

Sebelum melakukan, terdakwa berjanji akan membelikan baju baru agar korban tidak
berteriak. Hal ini dilakukan terdakwa didalam kamar rumah milik saksi Nurhidah.
Diberitakan sebelumnya, Kejadian 2014 Visum 2017, Dituntut 13 Tahun
Menanggapi sidang dengan agenda Duplik atas Jawaban (Replik) (21/12/2017) lalu dari
tuntutan JPU Kejari Palembang Heri SH yang digelar di PN Kelas 1 A Khusus Sumsel
(28/12/2017).

Sebelumya JPU menuntut terdakwa dengan Dakwaan Pertama dengan ancaman
pidana Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014. Dakwaan Kedua ancaman pidana Pasal 82
Ayat (1) UU RI No. 35 dan Dakwaan Ketiga ancaman pidana Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara
selama 13 tahun.

Usai sidang, Terdakwa RR melalui Penasihat Hukum (PH) nya Remy Rodindia SH MH yang didampingi Adi Nendra Saputra SH, Erwin Haris SH dan A Rizal SH. Remy mengatakan, berdasarkan fakta – fakta dan keterangan saksi – saksi dipersidangan, Saksi Korban anak, Ris ibu kandung korban anak, Marzuki, Nurhidah, Evi tidak dapat dihadirkan JPU, Ridwan saksi verbalisan, Anggun saksi ad charge, Rediansyah saksi adcharge, saat dikonfirmasi media ini Kamis (28/12/2017).

Menurutnya, Pembuktian keterangan saksi, korban anak adalah saksi tunggal dalam kejadian
tindak pidana ini, namun tidak dihadirkan. Sedangkan saksi yang lain dihadirkan JPU di
persidangan, saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami kejadian tersebut
serta keterangan saksi tidak saling bersesuaian, sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat
bukti yang sah, sesalnya.

Sedangkan Barang bukti surat Visum Et Revertum Nomor : VER / 83 / III / 2017 / RUMKIT
(06/03/2017) yang dibuat dan ditandatangani oleh dr Andrianto Sp Og, dokter pemeriksa
Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Palembang tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, karena
Visum tersebut tidak dapat membuktikan adanya persetubuhan yang didakwakan terhadap
terdakwa.

Selain itu, Visum tersebut tidak efektif, karena visum dilakukan pada tahun 2017, sedangkan
dugaan tindak pidana persetubuhan terjadi pada tahun 2014. Sungguh suatu yang tidak masuk
akal sehat dan logika. Visum tersebut harus dikesampingkan, tegasnya.

"Kami berkeyakinan, bahwa tindak pidana persetubuhan yang dituduhkan kepada terdakwa
tidak pernah terjadi dan hanyalah karangan belaka yang dibuat / dilakukan oleh orang – orang
yang tidak bertanggung jawab, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara
diduga memeras terdakwa dan keluarga.

Remy memohon kepada majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dan dituntut JPU. Dirinya
berharap, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukuman.
Menanggapi saksi Evi tidak dihadirkan, JPU Kejari Palembang Heri SH mengatakan, saksi Evi
tidak dihadirkan, kebetulan Evi pindah domisili, singkatnya. Saat dikonfirmasi (02/01/2018) Heri
meminta media ini konfirmasi padanya saat sidang putusan saja (11/01/2018) sidang terbuka,
pintanya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Mimi Haryati SH MH enggan berkomentar dan mengarahkan ke
Humas saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya Senin (08/01/2018), “biasanya ke Humas”,
singkatnya.

Menanggapi keterangan saksi yang tidak melihat, mendengar dan mengalami kejadian suatu
perkara, Juru Bicara (Jubir) PN Palembang Saiman SH MH mengatakan, proses hukum tetap
berjalan, namun bila tidak terbukti harus dibebaskan, tegasnya. Untuk Kejadian tahun 2014
visum 2017, menurutnya, bila tidak terdapat luka pada korban, tidak bisa dijadikan barang
bukti. Semua berawal dari delik aduan, menyangkal namun tidak bisa menjelaskan, berarti mengakui, jelasnya.(yn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *