Palembang, newshunter.com – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (SANTAN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba telah membacakan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Senin (17/3/2025) tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kristianto Sahat Sianipar SH MH. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider yang diajukan.
Berikut adalah rincian tuntutan yang dibacakan oleh JPU:
Richard Cahyadi: Dituntut pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain tu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,8 miliar, dan asetnya akan dirampas untuk negara.
Muhzen Alhifzi: Dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,7 miliar.
Muhammad Arief: Dituntut pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Riduan: Dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dernda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Muba mengungkapkan bahwa para terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang saling berkaitan, sehingga dianggap sebagai perbuatan berlanjut.
Mereka didakwa telah secara melawan hukum Mengarahkan atau mengkondisikan CV. Mujio Punakawan sebagai pelaksana kegiatan pengadaan Aplikasi SANTAN tanpa melalui perencanaan musyawarah di tingkat desa.
Melakukan penggelembungan harga (markup) pada pengadaan aplikasi tersebut di 84 desa pada tahun 2021 dan 56 desa pada tahun 2022, yang bersumber dari dana Alokasi Dana Desa (ADD).
Khusus untuk terdakwa Richard Cahyadi, ia didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). la diduga menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 6.873.151.000 dan 2.500 dolar AS dalam kurun waktu antara Januari 2019 hingga Agustus 2024.
Reaksi Terdakwa dan Langkah Selanjutnya Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum mereka menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan aplikasi yang seharusnya bermanfaat bagi pengelolaan tanah desa. Tuntutan berat yang diajukan oleh JPU menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa.(Nan)





