Delapan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dikerahkan untuk membela Perkara PT. Semen Padang Melawan Masyarakat golongan Wong Cilik Desa Batu Busuk Kecamatan Pauh yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kls.1A Padang. Ini merupakan ujian bagi pelaku pelaksana penegak hukum untuk menjatuhkan putusannya diatas kebenaran dan atas sumpah jabatannya kepada Tuhan YME, untuk menegakkan kebenaran, yang seadil- adilnya, bukan pengaruh kepentingan sesuatu yang menguntungkan”
Padang, NewesHunter.com – Perkara PT. Semen Padang melawan masyarakat golongan wong cilik di Desa Batu busuk tersebut sebenarnya persoalan spele saja, karena masyarakat hanya menuntut janji- janji dan tanggung jawab perusahaan sesuai kesepakatan bersama secara tertulis, atas dasar rasa kemanusiaan dan kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
Dalam hal ini kalau pihak Perusahaan mempunyai niat baik dan menjaga nama baiksesuai dengan visi dan misi perusahaan dimata public, tentu saja mereka akan memenuhi semua janji- janjinya yang tertuang dalam surat perjanjiannya, maka tak perlu kasus ini sampai bergulir keranah Hukum
Tapi tak salah kalau masyarakat sering menuding kalau perusahaan besar PT. Semen Padang hanya menunjukkan sikap arogan pamer kekuatannya saja, apapun bentuk surat perjanjian kepada masyarakat, itu hanya janji palsu atau formalitas saja untuk meloloskan kepentingan mereka, dan masyarakat juga menduga kalau PT. Semen Padang sudah dilingkari oleh para pelaku- pelaksana penegak hukum yang diuntungkan. Sehingga apapun kasusnya, baik pidana atau perdata yang menyangkut kerugian masyarakat pasti dimenangkan pihak PT. Semen Padang, dan belum ada sejarahnya pihak PT. Semen Padang dikalahkan masyarakat.Kata beberapa sumber dilingkungan PT. Semen Padang.
Bagaimana pula nasib warga masyarakat Desa Batu busuk Kecamatan Pauh kota Padang yang menuntut keadilan yang ditimpa bencana akibat pecahnya kanal air pemutar turbin PLTA milik PT. Semen Padang di Desa Batu Busuk Kecamatan Pauh Padang yang terjadi pada tanggal 12 September 2012 lalu.
Pecahnya kanal air pemutar turbin PLTA tersebut mengakibatkan air bah dan longsoran tanah yang cukup deras menerjang dan memporak porandakan lahan pertanian masyarakat, termasuk keluarga Hasan Basri, salah seorang tokoh masyarakat Desa Batu busuk Nagari Pauh.V Padang
Hasan Basri dan Kaumnya mengalami kerugian berupa lahan pertaniannya yang hancur total tanpa bisa diolah kembali seperti Tanah sawah yang tertimbun seluas 6.000 M2 , tanah gurun seluas 8.000 M2 , 14 Batang pohon durian , 10 Batang pohon petai , 2 Batang pohon Duku , 9 Batang pohon manggis , 17 Batang pohon jengkol dan 100 Batang pohon mahoni penahan longsor. Semua tanaman sudah produksi untuk kehidupan perekonomian kaum Hasan Basri.
Disamping itu,longsoran tanah tersebut menghancurkan dan menghanyutkan 5. (Lima) bangunan rumah dan 4 (Empat) orang kaum Hasan merenggut nyawa terbawa arus longsoran, masing- masing Jamaris (lk) 57 Tahun dan anaknya NilaRasmini (pr) 20 Tahun, kemudian Nazwa Fadila (pr) 7. Tahun dan adiknya Siti Fadila (pr) 1,7 Tahun.
Sedangkan pihak PT. Semen Padang menyikapi korban bencana itu hanya sekedar memberi uang duka saja sebesar Rp. 2 Juta untuk empat orang korban. Dan pihak keluarga korban menolak bantuan tersebut karena bantuan tersebut dinilaipelecehan terhadap nyawa manusia dan dianggap tidak manusiawi
Hasan Basri selaku tokoh masyarakat Batu busuk sekaligus Mamak Pusako dari pihak korban, terus berupaya menuntut gantirugi akibat murni bencana yang timbul karena pecahnya kanal air pemutar turbin PLTA milik PT. Semen Padang yang terjadi pada 12 September 2012, bukan akibat banjir bandang terjadi sebelumnya pada tanggal 24 Juli 2012 dilokasi berbeda.
Tapi tuntutan Hasan selalu menemui jalan buntu, yang intinya pihak PT. Semen Padang secara tidak manusiawi selalu mengelak dan tidak menanggapi tuntutan Hasan.Karena pihak perusahaan mengklaim kalau itu adalah bencana alam dan tidak ada gantiruginya. Hal ini diucapkan Dirut Utama PT. SP ‘Benny Wendry, MM
Ucapan Benny Wendry sangat bertolak belakang, padahal Hasan Basri menuntut berdasarkan nota kesepahaman yang dibuat antara PT. Semen Padang dengan masyarakat sekitar Kanal PLTA Kuranji tentang pengoperasian kembali kanal air PLTA Kuranji Pasca gempa pada tanggal 13 Nopember 2009, dan pada waktu itu PT. Semen Padang (Pihak. 1) diwakili oleh Ir. Benny Wendry, MM selaku sekretaris perusahaan, dan sekarang menjabat Dirut Utama PT. Semen Padang dan Ir. Erizal Anwar selaku Ka, Departemen Utilitas PT. Semen Padang.Sedangkanwarga masyarakat disekitar kanal air PLTA (Pihak. 2) masing- masing Zulhadi Dt. Rajo Mansuo selaku Penghulu Suku, – Anwar selaku kutua RW.III Batu Busuk dan Hasan Basri selaku tokoh masyarakat Batu Busuk
Bahwasurat nota kesepahaman tersebut, dalam pasal.1 jelas- jelas menyatakan, dan menyebutkan. “Terhadap pengoperasian kembali kanal PLTA Kuranji beserta dampak yang timbul dari aspek Teknisyang merugikan pihak kedua (Korban) sekitar kanal PLTA Kuranji, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama (PT. Semen Padang)”.
Namun pihak PT. Semen Padang mengabaikan nota kesepahaman itu, dan tetap ngotot tidak mau membayar segala kerugian yang timbul akibat kanal air pemutar turbin pabrik PT. Semen Padang pecah dan menimbulkan bencana. PT. Semen Padang Wanprestasi (Ingkar Janji) dengan alasan- alasan yang tidak masuk akal sehat, yang nota benenya tak lain hanya menolak tidak berniat mau membayar, dan mengelak dari segala tuntutan masyarakat.
Hasan Basri mengatakan, bahwa ia terus memperjuangkan nasib masyarakat Batu Busuk yang dilanda bencana yang datangnya dari kanal air penggerak turbin PT. Semen Padang yang jebol dan mengambil korban jiwa manusia.
Dalam memperjuangkan hak rakyat,, saya dan Zulhardi Dt. Rajo Mansue selaku Penghulu suku, pernah di intimidasi, dan para pelaku lebih dari 10 orang yang mengaku kalau mereka adalah utusan dari PT. Semen Padang, kemudian mereka membawa saya (Hasan.B) kesatu tempat yaitu warung dan mengancam saya dan Zulhadi, agar tidak mempersulit Sub. Kontraktor yang akan bekerja. Saya menjawab, saya hanya menuntut nota kesepahaman tentang perjanjian antara pihak masyarakat dan Perusahaan.
Seminggu kemudian saya dan Zulhardi Dt Rajo Mansue selaku mamak kaum Suku Tanjung kembali dijemput oleh empat orang oknum anggota Bribob Polda Sumbar bersenjata lengkap, didampingi Kapolsek Pauh beserta anggotanya dan juga Kepala Sekuriti PT. Semn Padang ‘Sareng Suprapto’, dan kami dibawa Jalan Bypass Padang kesalah satu tempat. Disitu kami juga di intimidasi denganhal yang samadan jangan mengganggu PT. Semen Padang. Waktu itu Zulhardi menentang dan berkata “Kalau begini caranya, kami diperlakukan seperti teroris saja”mereka menjawab, “Tidak apa-apa, kami cuma menyelamatkan perusahaan saja”kata mereka.
Tak ada jalan lain, maka Hasan Basri terpaksa menuntut secara hukum dan memberi kuasa kepada Advokad Pengacara/Penasehat Hukum NIEKE HANORA, SH & ASSOCIATES berkedudukan di Padang yang tau persis kasus tersebut.29 Agustus2016 Penasehat Hukum Nieke Hanora lalu mengajukan somasi ke Dirut PT. Semen Padang dengan nomor suratnya 02/NH/SK/VIII/2016. Hal Somasi (Wanprestasi) Terhadap Nota Kesepahaman antara PT. Semen Padang dengan warga Batu Busuk. Namun surat Somasi tersebut, tidak ditanggapi perusahaan.
Atas perlakuan pihak perusahaan yang dianggap tidak manusiawi ini, maka Hasan basri bersama kaumnya dengan dukungan masyarakat Batu Busuk lainnya melakukan penghentian kanal air PLTA Kuranji untuk PT. Semen Padang.
Niat baikmasyarakat tidak ditanggapi, maka Nieke Hanora, SH melakukan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Kls.1A Padang pada tanggal 21 September 2016.
Dengan gugatan perkara No. 161/PDT.G/2016.PN.PDG. Dan pihak PT. Semen Padang sempat mengulur ulur waktu sebanyak 4 kali sidang, dalam kurun waktu 6 kali sidang.Dan pihak Pengadilan Negeri Padang sempat beberapa kali menyarankaan agar melakukan perdamaian saja dan membayar dengan cara tidak penuh keatas, penuh kebawah, begitu juga saran baik dari ketua tim sidang. Namun Dirut PT. Semen Padang dan tim pembelanya masih juga tidak memperlihatkan niat baik yang disampaikan kepada mereka, untuk menyelesaikan masalah kesenjangan sosial kemasyarakatan ini.
Tanggal 19 Oktober 2016, Benny Wendry, MM kemudian memberi kuasa hukum kepada Ketua Kejaksaan Tinggi dengan nomor suratnya 0001/1618/SKS/HKM.10/10.16 Dan Kejaksaan Tinggi Sumbar member kuasa kepada Diah Sri Kanti, SH. MH.Tanggal 8 Nopember 2016 Ketua Kejaksaan Tinggi Sumbar kembali memberi surat kuasa kepada anggotanya yang juga dari Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mendampingi sidang perkara Perdata PT. Semen Padang melawan Masyarakat golongan wong cilik dan seorang Penasehat Hukum mereka, berhadapan dengan 7.(Tujuh) orang Jaksa yang membela PT. Semen Padang, masing- masing 1. Zaikiah Mestika, SH – 2.Rahma Novianti, SH – 3.Mo. Sochir, SH – 4.Zul Rahima, SH – 5.Elvia Yulia, SH- 6.Chadijah Irani, SH dan 6.Devi Atika Ningsih, SH. MH. Artinya Kejaksaan Tinggi Sumbat menurunkan 8 (Delapan) orang Jaksanya untuk membela PT. Semen Padang melawan masyarakat golongan wong cilik….kasihan ( Ini namanya pengeroyokan proses hukum secara besar- besaran – Red) mengerikan..inilah wajah hukum kita sekarang. Apakah masyarakat kita bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang sebenarnya, yang akan diputuskan demi sumpah dan jabatan dalam menjatuhkan putusannya berdasarkan ketuhanan YME,…??? Kita nantikan.(falind/Tim)






