DPD Barikade 98 Kota Palembang Sampaikan ini Kepada Pemerintah Kota Palembang

Palembang, newshanter.com – DPD Barikade Kota Palembang melakukan aksi ke kantor Walikota Palembang yang telah abai menjaga lingkungan dan mengelola tata ruang, Kamis (27/1/2022).

“Untuk percepatan pembangunan yang ada di kota Palembang, Pemerintah kota palembang cenderung abai dan menutup mata menyikapi pembangunan gedung-gedung ataupun pabrik-pabrik yang tidak memiliki dokumen lingkungan hidup yang ada di kota Palembang sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang No.32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” ujar Arlan koordinator aksi dalam orasinya.

Kemudian, selain itu buruknya sistem drainase adalah bentuk kegagalan Wikota Palembang dalam mengatasi banjir yang sudah merugikan masyarakat Palembang baik secara meterial maupun non material dan minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir yang ada di kota Palembang.

“Beberapa bulan terakhir kami sebagai masyarakat Palembang merasa terganggu dalam beraktivitas akibat pembangunan IPAL dibeberapa titik yang ada jalanan yang padat, dan proyek diduga tidak memiliki izin lingkungan sesuai dengan PERMEN LHK no. 4 tahun 2021 pasal 3 ayat 2 dan perda kota Palembang no. 1 tahun 2018” ungkap Arlan.

Dilanjutkannya, 13 Januari 2022 yang lalu proyek pembangunan IPAL Waskita ditemukan benda cagar budaya di jalan Tengkuruk Blok C 17 Ilir kecamatan Ilir Timur 1 tapi temuan tersebut tidak dilaporkan oleh pihak Waskita, untung ada inisiatif masyarakat menyebarkan temuan benda cagar budaya tersebut sehingga temuan tersebut menjadi viral di media sosial.

“Berkenaan dengan hal tersebut Barikade 98 meminta Pemkot Palembang untuk segera mengevaluasi PT. Waskita selaku kontraktor karena melanggar Peraturan Daerah Nomer 11 Tahun 2020 jika pemkot tidak tegas maka hal serupa tidak akan menjadi pelajaran bagi pelaku ataupun pihak-pihak yang mengindah perda tersebut,” kata Arlan.

Masih dilanjutkannya, selain itu Arlan menambahkan Sebagai kota yang sudah 11 kali mendapatkan penghargaan piala ADIPURA. Sampah menjadi permasalahan yang besar bagi kota palembang selain mengganggu kenyamanan masyarakat sampah juga erat kaitannya dengan banjir.

“Minimnya fasilitas tempat penampungan sampah menjadi faktor utama penyebab sampah berserakan di setiap sudut di kota Palembang, kami menilai perlunya moderenisasi pengelolaan sampah di kota Palembang,” beber Arlan.

Masih disampailannya, bahwa Aksi Barikade 98 diterima dikantor Walikota Palembang dan diterima oleh Staf Ahli Bidang Keuangan, Hukum dan HAM Kota Palembang Arthur Febriansyah, namun massa aksi menolak untuk berdialog dengan arthur mereka hanya mau berdialog jika ditemui oleh Harnojoyo Walikota Palembang yang bisa mengambil keputusan.

“Berikut Tuntutan Barikade 98, menuntut Pemkot Palembang untuk bertanggung jawab secara material dan inmaterial akibat kerugian yang diakibatkan oleh banjir yang terjadi di Kota Palembang, meminta Pemkot Palembang untuk merevitalisasi sungai Perkotaan,” jelasnya.

Ditambahkannya, meminta Pemkot Palembang untuk mengevaluasi Dinas PUPR kota yang diduga gagal dalam melaksanakan masterplan drainase Kota Palembang, meminta Pemkot Palembang untuk segera melakukan modernisasi sistem pengelolaan sampah di kota Palembang. Meminta dan mendesak Walikota untuk fokus bekerja kembali di masa akhir jabatannya di persoalan lingkungan Palembang.

“Meminta Walikota untuk mengevaluasi program pelaksanaan teknis proyek IPAL kota yang diduga mengabaikan dampak sosial dan lingkungan Hidup. Meminta Kepada Ketua DPRD Palembang dan Walikota untuk membatalkan Raperda perubahan RTRW atas nama komersialisasi Lahan, dan lain-lain,” tegasnya.(ton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *