PA Kelas 1A Palembang Catat 3.378 Perkara Perceraian di Tahun 2021

Palembang, newshanter.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Palembang mencatat ada sebanyak 3.378 perkara perceraian. Untuk yang sudah diselesaikan sebanyak 3.339 perkara selama tahun 2021.

“Cerai talak alias pengajuan dari pasangan pria yang kita terima untuk tahun 2021 sebanyak 615 perkara untuk cerai gugat sebanyak 2.250 perkara. sedangkan penyelesaian perkara yang kita putus untuk cerai talak sebanyak 552 perkara dan untuk cerai gugat sebanyak 2.027 perkara. Untuk di awal tahun ini kami mencatat sudah mencapai 400 perkara,” kata Juru Bicara PA Kelas 1A Palembang Raden Achmad Syarnubi kepada awak media, Kamis (27/1/2022).

Adapun faktor perceraian yang paling banyak terjadi di tahun 2021 yaitu disebabkan karena perselisihan kedua belah pihak sebanyak 1.612 perkara, meninggalkan pasangannya atau selingkuh, faktor ekonomi, KDRT, murtad.

Menurut dia, permohonan cerai yang diterima pihaknya pada tahun itu hampir sama dengan tahun sebelumnya, yakni sebagian besar adalah gugat cerai.

“Sebelum orang mengajukan perceraian ke pengadilan kita beri nasihat dulu. Berdasarkan pasal 49 pengadilan tidak boleh tidak menerima harus menerima orang yang mengajukan,” ujarnya.

Lanjut, ia mengatakan setiap tahun ada program pemerintah khusus untuk orang yang tidak mampu yakni perkara prodeo artinya tanpa biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

“Untuk tahun ini di PA Palembang cuma dapat 8 orang dengan syarat salah satunya meminta surat keterangan tidak mampu dari RT atau Lurah. Sebelumnya petugas memeriksa dulu apakah orang tersebut layak untuk dapat program tersebut. Kalau benar tidak mampu baru kita teruskan prosesnya,” pungkasnya. (vina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *