BIDIK Tanya 150 Lapdu Sejak Januari 2023 Belum Ada Kepastian Hukum di Kejati dan Menyampaikan Laporan Terbaru 

Palembang, newshanter.com – Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan menggelar aksi demo di kantor Kejati Sumsel Kembali menanyakan laporan sejak Januari 2023 sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari laporan yang dilaporkan, Senin (9/9/2024).

Ketua Bidik Yongki Ariansyah, SH, dalam keterangannya dihadapan awak media mengatakan, sebanyak 150 laporan sejak Januari 2023 belum ada kepastian hukum tindak lanjutnya seperti apa.

“Saya nilai mereka tidak bekerja kalau mereka bekerja secara profesional dalam 30 hari sudah ada tindak lanjut kepastian hukum dari aparat penegak hukum, sangat disayangkan para jaksa di Kejati bekerja tidak profesional,” ujarnya.

Selain menanyakan laporan Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) Provinsi Sumatera Selatan kembali menyampaikan beberapa Informasi dugaan korupsi beberapa OPD Sebagai Berikut:

1. Dugaan Korupsi pada pekerjaan di Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin (Laporan Terlampir).

2. Dugaan Korupsi pada pekerjaan di Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin (Laporan Terlampir).

3. Dugaan Korupsi pada pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin (Laporan Terlampir).

4. Dugaan Korupsi pada pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin (Laporan Terlampir).

5. Dugaan Korupsi pada pekerjaan di Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang (Laporan Terlampir).

6. Dugaan Korupsi pada pekerjaan di Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang (Laporan Terlampir).

7. Dugaan Korupsi Realisasi Dana Bos Tahun Anggaran 2023 pada beberapa SMKN di Kabupaten Ogan Ilir (Laporan Terlampir).

8. Dugaan Korupsi pada Realisasi Anggaran Penyedia & Realisasi Anggaran Swakelola di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir TA. 2024 dan Dugaan Anggaran Jalan Santai yang diduga fiktif.

Adapun Tuntutan kepada Kejati Sumsel:

1. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada beberapa pekerjaan di beberapa OPD sebagaimana dimaksud diatas dengan melakukan tela’ah dan investigasi secara komprehensif terhadap realisasi pekerjaan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beberapa kegiatan diatas sebagaimana termaktub dalam laporan.

2. Meminta Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin, Camat Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang, Camat Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, Kepala Sekolah di beberapa SMKN Kabupaten Ogan Ilir, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir.

3. Mendukung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Bumi Sriwijaya.

4. Tegakkan supremasi hukum di bumi sriwijaya.

Massa Aksi Bidik Sumsel diterima langsung oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH dalam sambutannya mengatakan, hingga saat ini Kejati Sumsel telah menerima pengaduan sebanyak 1300 laporan dari masyarakat, setiap laporan akan ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Rils)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *