Angkut BBM Ilegal, hanya Divonis 5 Bulan penjara

Palembang,Newshanter.com- Terbukti Mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) illegal, Feri Sandria (25), di pengadilan Negeri kelas 1 Khusus Palembang, Kamis (12/10/2017). Dipidana lima bulan penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang dibacakan sebelum vonis dijatuhkan.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim H A Ardianda Patria SH MHum yang juga Ketua PN Palembang Kelas IA Khusus ini, dalam amar putusanya, menyatakan terdakwa Feri Sandria bersalah karena mengangkut BBM berupa solar hasil sulingan tanpa disertai dengan ijin dari Pemerintah dan illegal, menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi dengan selama Terdakwa berada dalam penahanan dan barang bukti satu unit truk dikembalikan kepada pemiliknya, tegasnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Devianti Iteria SH, sebelumnya dalam tuntutanya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 53 huruf b UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, dimana ancaman hukumannya paling lama 4 tahun dan denda 40 milliar rupiah dan JPU memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dipidana 5 bulan penjara dan denda 15 juta rupiah subsider 3 bulan penjara.

Berdasarkan Surat Dakwaan JPU dan Keterangan para Saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta analisa hukum dapat membuktikan Dakwaan keduanya bahwa Terdakwa bersalah melanggar pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.

Dalam Undang – Undang tersebut menyatakan, “Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

Sementara Pertimbangan JPU dalam menetapkan besaran penuntutan mencakup 4 sikap Terdakwa dalam persidangan, dimana Terdakwa menyesali perbuatannya, sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya.

Keempat sikap tersebut menurut JPU meringankan Terdakwa di dalam surat Tuntutannya. Sehingga JPU memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, JPU juga memohonkan denda sebesar 15 juta rupiah dan apabila tak dibayar ditambah pidananya selama 3 bulan penjara. Sementara barang bukti berupa 1 unit truk colt diesel beserta tank modifikasi dimohonkan dirampas untuk Negara, jelasnya.(hen/y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *