Palembang, Newshanter.com – Diduga tidak jujur dalam melakukan transaksi ual beli tanah di kawasan Jakabaring Palembang. Akibatnya, Syaiful Bahri (46) pimpinanan perusahaan property, warga jalan Pipa Reja Kemuning Palembang ini dituntut pidana penjara selama 2,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rakhmat B Taupani SH MKn dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A Khusus, Rabu (11/10/2017). Diketahui sebelumnya sidang dengan agenda tuntutan ditunda selama 7 pekan.
Menurut Tuntutan Jaksa Penuntut Uum (JPU) terdakwa Syaiful Bahri secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana sebagai pelaku usaha tidak menepati pesanan atau kesepakatan waktu dan terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 16 hurup a dan b UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono SH MH memberikan waktu bagi Penasihat Hukum (PH) terdakwa menyiapkan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
Terdakwa melalui PH-nya Wilson SH MH mengatakan, pada saat pembacaan tuntutan, kami selaku Penasihat Hukumnya tidak sempat hadir, karena ada urusan keluarga yang tidak bisa di tinggalkan, katanya, saat dikonfirmasi media ini via ponselnya Kamis (12/10). Wilson mengaku, belum bisa komentar, karena, salinan tuntutan belum kami terima dari klien-nya sebab, waktu sidang pak Syaiful hadir dan salinan tuntutan diterima langsung oleh pak Syaiful, jelasnya. Menanggapi tuntutan JPU, menurutnya, itu haknya JPU, tapi kalau kami selaku kuasa hukum tetap berpegang pada Pengikatan Perjanjian, tegasnya.
Diketahui sebelumnya, setelah dilakukan pemeriksaan di Kejari Palembang, akhirnya Syaiful Bahri dibawa kedalam mobil tahanan untuk menuju Rutan Pakjo Palembang pada Kamis (23/3/2017) lalu. Setelah sebelumnya di Penyidik tidak dilakukan penahanan.
Dalam berkas dakwaan JPU Kejati Sumsel, Rakhmat B Taupani SH.MKn terungkap kasus ini bermula pada Kamis 13 Juni 2016, pelapor Mas Ayu Rahma Faradilah sebagai pembeli bersama terdakwa Syaiful Bahri melakukan perjanjian jual beli sebidang tanah dikawasan di Jakabaring Komplek Sapphire Residence blok A yang berlokasi di Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Banyuasin seharga Rp. 318.750.000,- termasuk biaya kepengurusan Hak Izin Mendirikan Bangunan town house bertipe 150.
Dengan perjanjian dihadapan notaris Dessy Yusnita SH MKn, bahwa kedua belah pihak sepakat Sertifikat Hak Milik (SHM) nantinya atas nama Mas Ayu Rahma Faradilah. Namun, setelah ditunggu sampai satu tahun, ternyata terdakwa tidak memenuhi janjinya. Akibatnya, Ayu melaporkan kejadian ini ke SPKT Polda Sumsel dan ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Sumsel dan menjerat terdakwa dengan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 hurup F tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (put/y2n)





