A Yani Bantah Menerima Uang Suap dan Dua Unit Mobil Serta tanah dari kontraktor

Palembang, Newshanter.com.Bupati Muara Enim Ahmad Yani terdakwa kasus suap 16 paket proyek terkait aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Muara Enim, Selasa (14/4/2020) membantah menerima uang suap fee proyek, dua unit mobil serta tanah dari kontraktor Robi Okta Fahlefi (terpidana) yang diserahkan melalui A Elvin MZ Muchtar (terdakwa berkas terpisah).

Hal tersebut diungkapkan terdakwa Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, dengan agenda pemeriksaan terdakwayang digelar secara teleconference.

Dalam persidangan terdakwa Ahmad Yani mengatakan, dalam perkara ini dirinya tidak pernah memerintahkan A Elvin MZ Muchtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Muara Enim dan juga PPK proyek untuk mencarikan kontraktor yang dapat memberikan uang fee dimuka.

“Saya tidak pernah memerintahkan hal itu. Selain itu keterangan saksi di persidangan yang mengatakan saya meminta dan menerima uang fee, dua unit mobil terdiri dari; satu mobil jenis minibus dan satu mobil pick up serta saya minta dibelikan tanah di Muara Enim, semuanya saya sangkal. Sebab saya tidak pernah menerima semua itu,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dirinya juga tidak pernah menerima uang di dalam kardus yang diantarakan A Elvin MZ Muchtar ke rumah pribadinya di kawasan Pakjo Palembang.

“Memang pernah ada Elvin datang ke rumah, tapi hanya silaturahmi. Kalau menyerahkan uang di dalam kardus tidak ada,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, sedangkan terkait mobil jenis minibus dan mobil pick up dari kontraktor Robi Okta Fahlefi bukanlah untuk dirinya peribadi. Namun kedua mobil tersebut hanya dipinjam oleh Pemkab Muara Enim.

“Dua mobil itu sifatnya meminjam, dan yang meminjam Pemkab Muara Enim. Hal ini dilakukan karena saat itu di Muara Enim banyak tamu pejabat yang datang hingga dipinjamlah mobil minibus itu. Selain itu karena di Muara Enimi kala itu ada kegiataan kebudayaan yang digelar sebulan sekali, serta banyak terjadi bencana alam makanya untuk kegiatan budaya dan untuk mengangkut bentuan bencana alam Pemkab meminjam mobil pick up tersebut,” paparnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Ahmad Yani, JPU KPK Roy Riadi dalam persidangan menilai jika dalam keterangan tersebut terdakwa menyangkal semua dakwaan pihaknya.

“Kami ada bukti-bukti kalau terdakwa menerima fee, dua unit mobil serta tanah tersebut. Yang Mulia Majelis Hakim, dikarenakan terdakwa Ahmad Yani tidak kooperatif dan menyangkal keterangan saksi dan fakta persidangan maka kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilainya,” tandas JPU.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa Ahmad Yani di persidangan dan tanggapan dari JPU KPK, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH didampingi Hakim Anggota Abu Hanifah SH MH dan Junaidah SH MH menutup persidangan dan akan kembali membuka persidangan pada Selasa 21 April 2020 mendatang.

“Sidang dengan ini kita tutup, dan akan kembali dibuka Selesa depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU KPK untuk terdakwa Ahmad Yani,” pungkas Hakim. (ksn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *