Palembang -Newshunter.com -Alfasni bin Ahad pemilik 1 paket sabu seberat bruto 0,70 Gram ini melalui penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim yang menjatuhi dirinya dengan pidana 5 tahun penjara denda 800 juta subsidaer 3 bulan kurungan di ikuti juga JPU pada persidangan di PN klas 1 A Khusus Palembang yang digelar melalui Video Conference(VC), Rabu (15/4).
lantaran vonis yang dibacakan ketua majelis Hakim Said Husain SH MH lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Erwin Wahyudi SH yang dibacakan Jaksa pengganti Indah Kumala Dewi SH MH sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan subsidaer 6 bulan atau 800 juta rupiah.
Vonis tersebut berdasarkan pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
” Berdasarkan pertimbangan dengan hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta persidangan yang ada maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 Tahun denda 800 juta subsider 3 Bulan Penjara, Tegas majelis.
Diketahui, dalam dakwaan JPU, awalnya saksi para anggota Polsek Sukarami Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian langsung melakukan penyelidikan ke TKP, setibanya di TKP para saksi langsung melakukan penggrebekan yang saat itu terdakwa berada di dapur sedang masak, kemudian terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) paket kecil narkotika Gol l jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa 1(satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat bruto 0,70 gram, 1(satu) buah colokan listrik (stop kontak) warna putih dirampas untuk dimusnahkan.(zam)





