Palembang, Newshanter.com – Pihak Kejaksaan Agung kembali tidak menghadiri sidang Praperadilan Rabu (03/08/2017) di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang. Untuk yang kedua kalinya tidak hadirnya pihak Kejaksaan Agung selaku tergugat I dan Kejaksaan Tinggi Sumsel selaku tergugat II dan Kejaksaan Negeri Muba selaku tergugat III sidang kembali ditunda. Tidak hadirnya para tergugat tidak adanya keterangan. Hakim Tunggal Saiman SH MH harus menunda sidang Praperadilan hingga pekan depan.
Dengan tidak hadirnya para tergugat H M Wisnu Oemar SH MH MBA selaku penggugat merasa kecewa, Wisnu mengatakan,kepadaa wartawan sangat kecewa, karena tidak hadirnya pihak Kejaksaan Agung selaku institusi hukum yang tertinggi tidak hadir dalam sidang praperadilan yang menjadi kewenanganya untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi secara tuntas. Wisnu menduga, pihak kejaksaan agung tidak menghargai sidang praperadilan kami ini dan Wisnu berharap proses penyidikan tidak dihentikan dalam tindak pidana korupsi.
Diketahui sebelumnya, Penundaan penyidikan dan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara tidak sah, Advokat dan Pengacara, H M Wisnu Oemar SH MH MBA, bertindak selaku pemohon melakukan upaya hukum dengan mengajukan Praperadilan terhadap Jaksa Agung (termohon I), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel (termohon II), dan Kajari Musi Banyuasin (termonon III).
Para termohon tersebut, diduga telah melakukan Penundaan penyidikan dan penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi secara tidak sah diwilayah hukum Kejari Musi Banyuasin. Para termohon secara tidak sah telah menunda dan menghentikan penyidikan dugaan tipikor di Kabupaten Muba tahun anggaran 2008 – 2010 untuk belanja barang dan jasa premi asuransi kendaraan dinas milik Pemkab Muba, kata Wisnu di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin lalu (24/07/2017).
Menurut Wisnu, pada tahun 2008 terdapat penyimpangan dalam proses tender, serta adanya dugaan pembuatan polis asuransi ganda. Sedangkan pada tahun 2009 dirinya menduga telah terjadi kerugian negara berkisar Rp. 2.204.908.398,- yang diduga telah melibatkan pegawai di bagian umum dan perlengkapan serta pihak asuransi.
Untuk tahun 2010, diduga adanya proses tender yang tidak sesuai aturan. Dimana pemenang lelang asuransi persawat terbang dari perusahaan yang kurang memenuhi persyaratan, ini telah dibayarkan sebesar Rp. 258 juta. Kami menduga, penundaan dan penghentian penyidikan dikarenakan adanya unsur KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Padahal, sepatutnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh para termohon, khususnya termohon III, tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, Hakim Tunggal Saiman SH MH menunda persidangan untuk mendengarkan tanggapan dari para termohon atas permohonan yang diajukan pemohon yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Sidang ditunda hingga pekan depan, sehingga termohon nantinya bisa menyiapkan tanggapanya. (y2n)





