Walikota Palembang Sidak Makanan Kadaluarsa dalam Parsel di Suprermaket

Palembang -Newshanter.com, Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda melakukan sidak kesejumlah penjual parcel lebaran, untuk memastikan keamanan makanan yang konsumsi masyarakat. Sidak dimulai di Supermarket di Internaisonal Plaza (IP), lalu menyisir Jalan Letkol Iskandar ke pertokoan Hasan AS dan terakhir ke Pasaraya JM Plaza, Selasa (20/6/2017).

Meskipun dari hasil sidak, tidak ditemukan produk makanan dalam parcel yang telah kedaluarsa, namun didapati produk makanan dengan izin Dinas Kesehatan tidak berlaku lagi.

“Memang satu dua produk ditemukan dengan izin tidak berlaku lagi, tapi untuk parcel tidak ada yang dijual kadaluarsa,” sebutnya di halaman Pasaraya JM Plaza. Sedangkan Supermarket IP ditemukan berupa manisa yang izin sudah tidak berlaku,. ..

Akan tetapi, pembeli tak boleh sembarang membeli produk, terlebih makanan. Karena ou, harus dipastikan kondisi kemasan, tanggal kedaluarsa, izin, dan kualitas produk. Ia pun menghimbau kapada masyarakat kota Palembang, dalam membeli makanan, baik di pasar tradisional, atau pasar modern harus benar-benar teliti.

“Kalau dilihat tanggal kadaluarsa sudah dekat, lebih baik tidak usah dibeli. Cari produk minimal tiga bulan sebelum tanggal kadaluarsa,” jelasnya.

Sedangkan kepada penjualan, ia tegaskan harus menjual produk yang benar-benar aman untuk konsumen. Terkait hal ini, tidak boleh menjual produk kadaluarsa, kemasan rusak dan tanpa izin atau izin tidak berlaku lagi.

“Produk kadaluarsa tidak boleh dijual, kotak produk tidak boleh rusak, dan untuk parcel harus dicantumkan nama produk, tanggal kadaluarsa, hingga pembeli tahu. Jadi bukan membeli kucing dalam karung,” katanya.

Sebab, lanjut dia, jika terbukti menjual produk kadaluarsa dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp2 Milyar. “Pengaduan masalah produk kadaluarsa ini bisa ke Lembaga Perlindungan Konsumen, atau pemkot,” sebutnya.

Senada, Kepala Dinas Kesehatan, dr Letizia, mengatakan izin produk makanan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan hanya berlaku 5 tahun, kemudian harus diperpanjang kembali.

Sedangkan terkait temuan dari sidak, dijelaskan dia, bahwa produk makanan tersebut masih memakai izin lama dengan label masih tertulis Departemen Kesehatan (Depkes). Padahal sejak 2003 lalu telah berubah label menjadi Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Masyarakat harus diperhatikan, kalau masih tertulis Depkes itu izin tidak berlaku lagi,” terangnya.
Adapun untuk proses perizinan, dikatakan Letizia, produsen atau pelaku usaha harus mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Jalan Medeka memgajukan permohonan, selanjutnya ikuti prosedur dengan masa tunggu selama 14 hari.(Tommy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *