Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar hadiri rapat paripurna tentang laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD

Bukittinggi, News Hanter.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bukittinggi menggelar rapat paripurna hantaran Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, berlangsung di Gedung DPRD setempat, Senin (12/6/2023).

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi Beny Yusrial didampingi Wakil ketua DPRD Rusdy Nurman dan Nur Hasra.Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam nota penjelasan Ranperda menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan AP8D merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala Daerah yang disampaikan dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari tujuh laporan yaitu:

1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL).
3. Neraca Daerah
4. Laporan Operasional (LO)
5. Laporan Arus Kas (LAK)
6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta
7. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

“Ketujuh Laporan tersebut, dilampiri dengan laporan keuangan dua Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perumda Air Minum Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang,” ujar Wako Erman.

LKPD Pemko Bukittinggi kata Erman, telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dengan rujukan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

“LKPD yang dimuat pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban yang kami sampaikan ini, telah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Sumatra Barat pada 20 Maret 2023 yang lalu dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.

Erman mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan selama 53 hari baik yang bersifat administrasi, secara teknis maupun uji sampel. Untuk pemeriksaan interim dimulai pada 30 Januari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023. Kemudian untuk pemeriksaan terinci dilaksanakan pada 16 Maret 2023 dan berakhir pada 14 April 2023 lalu.

“Alhamdulillah untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian (unqualified opinion) atas LKPD Kota Bukitinggi Tahun 2022,” ucapnya.

Hal ini tertuang dalam Surat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat tanggal 16 Mei 2023.Hasil tersebut telah langsung kami terima bersama Saudara Ketua DPRD Kota Bukittinggi pada 17 Mei 2023 bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Sumatera Barat.”

“Prestasi ini adalah yang ketiga kalinya dalam masa kepemimpinan kami sejak LKPD tahun 2020 di awal tahun 2021 yang lalu, yang sangat berperan untuk mendukung Bukittinggi Hebat (Great Bukittinggi) dalam penyelenggaraan good governance ke depannya,” terang Erman.

Wako Erman juga mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Bukittinggi dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, Koordinator PKD, PPKD, BUD,
Kuasa BUD, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK SKPD
dan pembantunya, PPTK, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran beserta pembantunya, serta kolaborasi antara Tim Penyusun LKPD dan Inspektorat Kota Bukittinggi dalam peran aktifnya.

Lebih lanjut Wako memaparkan LKPD
tahun 2022 yang menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah ini, baik
terkait dengan realisasi anggaran maupun posisi keuangan pemerintah daerah per 31 Desember 2022.

Laporan Realisasi Anggaran, mencakup Pendapatan-LRA, Belanja dan Pembiayaan sebagai berikut: Pendapatan-LRA pada tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp714,1 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp698,4 miliar lebih atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130,7 miliar lebih atau 95,99 persen yang terdiri dari:

Pertama. Pajak Daerah pada Tahun 2022 dapat direalisasikan adalah sebesar Rp49,5 miliar dari target Rp50,2 miliar atau 98,61 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *