Wakil Bupati OKU Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Kasus Korupsi Lahan Tanah Kuburan

Djoko-Prastowo/ foto net

Palembang. Newshanter.com .Setelah menjalani berapa kali pemeriksaan dan pemanggilan 40-an saksi, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi lahan kuburan. Dalam waktu dekat, Johan Anuar akan kembali diperiksa dengan status barunya itu.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumsel Kapolda Sumsel Irjen Pol Djoko Prastowo, ketika diwawancara wartawan , Jumat (09/09/2016).

Djoko Prastowo mengungkapkan, peningkatan status Johan Anuar juga berdasarkan hasil gelar perkara di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Terungkap, unsur-unsur pidana yang dilakukan tersangka sudah lengkap dan terpenuhi.

“Statusnya (Johan Anuar), sudah kita tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan di OKU,” tegasnya.Terkait barang bukti yang disita untuk memenuhi peningkatan status, Djoko enggan menyebutkan. Hanya saja, Djoko mengatakan Johan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan.

“Habis lebaran nanti kita panggil lagi untuk diperiksa, secepatnya,” ujarnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyediaan 10 hektar lahan kuburan di OKU tahun 2012 senilai Rp 6,1 miliar itu terungkap pada 2014 lalu. Johan sudah dipanggil empat kali tetapi saat dirinya masih menjabat Ketua DPRD OKU.

Diduga, Johan turut menikmati hasil pembelian lahan kuburan tersebut. Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Hidirman (pemilik lahan), Najamudin (Kepala Dinas Sosial OKU), Ahmad Junaidi (eks Asisten I OKU), dan Umortom (eks Sekda OKU).

Dalam persidangan di PN Tipikor Palembang , Hidirman divonis telah melakukan pencucian uang dengan pidana tujuh tahun penjara, diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta, serta harus membayar uang pengganti senilai Rp 1,5 miliar. Apabila tidak bisa membayar, harta benda terdakwa akan disita. Vonis tersebut sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang.

Sementara Najamuddin, Ahmad Junaidi, dan Umirtom divonis penjara empat tahun plus denda dan subsider yang sama seperti yang diterima Hidirman. Ketiganya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor.(bb/01)

johan-anuar/ foto net
johan-anuar/ foto net

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *