Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

PELALAWAN, NEWSHANTER.COM – HS alias Rendi (27), warga RT.002/RW.006, Desa Bukit Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras atas Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku sudah amankan di sel Mapolsek Pangkalan Kuras, setelah menyetubuhi Mawar (Bukan Nama Asli) berusia 17 tahun. Kasus ini terungkap setelah orangtua Mawar melaporkan tersangka ke Polsek Pangkalan Kuras.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijadmiko S.IK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras AKP A. Chandra Pietama SH, S.IK kepada media ini, Selasa (2/11/2021) menjelaskan, kasus persetubuhan anak dibawah umur bermula pada Sabtu, (16/10/2021) sekira Pukul 22.00 WIB saat itu, orang tua Korban merasa cemas karena anaknya tidak pulang-pulang kerumah.

Keesokkan harinya, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya sedang berada di rumah pelaku. Kemudian menjemputnya dan membawa pulang.

Merasa curiga, tiba-tiba diperjalanan pulang orang tua korban menbawa anaknya ke rumah bidan untuk diperiksa.

Ternyata kecurigaan orang tua korban benar, dari hasil pemeriksaan bidan, anaknya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri.

Selanjutnya, untuk memastikan kembali orang tua korban juga menanyakan kepada anaknya. Lalu anaknya mengaku sudah melakukan hubungan suami-istri dua kali bersama pacarnya tersebut yang tak lain adalah pelaku.

Tidak terima anaknya di setubuhi oleh pelaku, orang tua korban melaporkan ke Polsek Pangkalan Kuras.

Pada Minggu (31/10/2021), Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Pelalawan, tepatnya di Perumahan Etset Pelalawan, PT. RAPP Desa Lalang Kabung wilayah hukum Polsubsektor Pelalawan.

Tidak menunggu lama, Tim yang dipimpin Panit I Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Rio Putra SH, langsung mengamankan pelaku. Kemudian, melakukan introgasi singkat terhadap pelaku dan pelaku mengakui sudah menyetubuhi korban beberapa kali.

“Sekarang pelaku beserta barang bukti berupa seragam sekolah dan pakaian dalam korban sudah kita amankan. Pelaku kita kenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo P pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” Pungkas Kapolsek.(ang).

Keterangan Gambar : Pelaku Pencabulan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *