Palembang, newshanter.com – Kuasa Hukum NK dalam persidangan harta Gono gini di Pengadilan Agama Kelas I A Palembang.
Pada saat awak media berada di Pengadilan Agama Palembang terlihat sosok pengacara Senior Hj. Nurmala, SH, MH keluar dari ruang sidang.
Ternyata Nurmala sedang menangani kasus harta Gono gini terhadap NK dan AF yang sudah bercerai selama kurang lebih tiga tahun.
Selain harta Gono gini NK telah melaporkan ke PPA Polda Sumsel terkait penelantaran anak.
Pada saat awak media mewawancarai Hj. Nurmala yang di dampingi rekan pengacara Tame Irely mengatakan, didalam hukum yang dinamakan harta bersama yaitu harta yang didapatkan selama perkawinan.
“Di hukum Islam juga mengatur tentang harta bersama. Harta bersama itu kalau terjadi perceraian baik itu cerai mati atau cerai hidup ada akibat hukumnya. Apabila terjadi cerai mati ketentuan hukumnya setengah harta itu menjadi hak bagi yang hidup lama,” ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Lanjut, ia mengatakan jika terjadi cerai hidup harta bersama yang diperoleh selama perkawinan itu dibagi dua setengah untuk mantan suami setengah untuk mantan istri.
“Siapapun yang menghasilkan uang selama perkawinan itu sudah menjadi harta bersama. Klien kami adalah pasangan suami istri yang sudah bercerai karena hartanya belum dibagi makanya kami mengajukan gugatan. Karena belum ada pembagian secara musyawarah. Kita ajukan pembagian secara hukum minta PA untuk membagi dua sesuai aturan yang berlaku,” bebernya.
Masih disampaikannya, sesuai dengan keputusan atau ketentuan hukum yang berlaku supaya apa yang menjadi hak mantan istri atau mantan suami itu dibagi sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Perkara ini baru diajukan sekitaran bulan Juni dengan no. 2008. Sudah menjalani 7 kali persidangan termasuk mediasi. Hari ini menghadirkan saksi dari pihak kita. Saksi ini merupakan saksi penting yang sudah menjelaskan bahwa harta itu memang ada baik itu di Tangerang maupun di Palembang,” jelasnya.
Masih menurutnya, Kendalanya yaitu untuk penyelesaian secara musyawarah belum menemukan titik temu. Artinya kalau belum ada titik temu proses hukum itu harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan diputuskan oleh pengadilan.
“Perkara antara kedua belah pihak itu tidak hanya ada disini juga ada perkara di Polda Sumsel menyangkut perkara pelantaran anak. Karena ketika bercerai ada kewajiban hukum yang haru dipatuhi oleh tergugat yaitu memberikan nafkah anak tetapi sudah hampir 3 tahun bercerai belum dilaksanakan,” tutupnya. (vin)





