JAKARTA.Newshanter.com – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melepaskan tujuh orang yang diduga melakukan pemufakatan makar pasca-melakukan pemeriksaan di Markas Komando Brimob Kelapa Dua Depok.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan dari 10 orang yang ditangkap, tujuh orang sudah dibebaskan.
“Jadi hanya tiga orang yang ditahan dari 10. Kemudian 7 dikembalikan karena subjektifitas penyidik,” kata Martinus dalam diskusi Sindotrijaya dengan tema ‘Dikejar Makar’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/12/2016).
Adapun tiga yang ditahan itu adalah Jamran dan Rizal Kobar yang dijerat Undang-Undang ITE. Selanjutnya satu orang yang dijerat pasal makar yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas.
“Ketiga orang yang ditahan ini J, R dan SBP. Kita mulai penahanan kemarin pukul 22.00 WIB untuk 20 hari ke depan. Jadi dua orang terkait UU ITE dan satu terkait penghasutan,” pungkasnya.
Kivlan Saya Tidak Ditangkap, Saya Diundang.
Sementara itu Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein telah selesai menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kivlan keluar mengenakan sekitar pukul 01.30 WIB, Sabtu (3/12/2016) dini hari. Dia dibawa oleh penyidik dari kediamanya pukul 05.00 WIB.Meski demikian, Kivlan menolak disebut ditangkap oleh penyidik.”Saya tidak ditangkap, cuma ‘diambil’ saja. Diundang,” kata Kivlan di depan pintu keluar Mako Brimob, Sabtu (3/12/2016).
Kivlan menyebutkan, dia ditanya penyidik perihal pertemuan pada 1 Desember di Hotel Sari Pan Pacific. Pertemuan itu dipimpin oleh Rachmawati Soekarnoputri.”Tentang masalah mendukung GNPF supaya Ahok ditangkap dan ditahan. Kemudian tentang masalah perubahan UUD 45, sidang istimewa itu. Saya tidak hadir,” ucap Kivlan.
Selain itu, Kivlan menyebutkan, penyidik menanyakan pertemuan di Universitas Bung Karno tanggal 30 November. Namun, ia juga mengaku tidak hadir dalam acara tersebut.”Pertemuan Sri Bintang Pamungkas yang ke MPR juga tidak hadir. Pada saat itu saya ada rapat dengan FPI,” ujar Kivlan.
Kivlan yang memakai baju koko berwarna putih itu keluar dari kompleks Mako Brimob dengan santai.
Rahmawati Menderita Sakit
Sedangkan Tersangka kasus dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12/2016) malam, tempat dia diperiksa sebagai pelaku dugaan makar.Rachmawati keluar dari Mako Brimob sekitar pukul 22.01 WIB.
Ia diantar dengan mobil Mercy berwarna silver dengan nomor kendaraan B 1 RMT.
“Tim medis Brimob menyatakan kondisinya emergency makanya diperbolehkan pulang,” kata pengacara Rachmawati, Leo Sani Putra Siregar di depan pintu masuk Mako Brimob, Jumat (2/12/2016).
Leo menuturkan, penyidik sempat memeriksa Rachmawati sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB, kemudian pukul 20.00 WIB.
“Saat pemeriksaan itu kondisinya menurun. Tidak bisa dilanjutkan. Pertanyaannya masih yang standar-standar saja,” ucap Leo.
Menurut Leo, Rachmawati memiliki penyakit hipertensi dan diabetes. Selain itu, Rachmawati juga memiliki riwayat stroke.Leo menyebutkan, kliennya tidak dibawa ke rumah sakit, melainkan akan dirawat di rumah pribadinya. “Dia akan diperksa dokter pribadinya,” ujar Leo.
Ratna Sarumpaet mengungkapkan rasa keprihatinannya
Sedangkan Aktivis Ratna Sarumpaet diperbolehkan pulang setelah selama kurang lebih 17 jam berada di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Ratna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.Dengan berakhirnya pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP), maka Ratna diizinkan untuk pulang. Dia keluar Mako Brimob pada Jumat tengah malam sekitar pukul 23.55 WIB didampingi pengacaranya Yusril Ihza Mahendra.
Yusril mengatakan, kliennya telah menjawab semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Ratna dimintai keterangan perihal dugaan makar dan kegiatan aksi damai 212.
“Keterkaitan kemungkinan mau dudukin Gedung MPR,” kata Yusril Ihza Mahendra di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (3/12/2016) dinihari.
“Kami belum tahu lanjutannya seperti apa. Malam ini secara resmi sudah ada berita pelepasan. Artinya tidak ada penahanan sama sekali,” imbuh Yusril.
Ratna Sarumpaet mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap aparat kepolisian karena tergesa-gesa dalam menangkap serta menetapkan dirinya sebagai tersangka. Apalagi disebut-sebut unsur-unsur penangkapan sudah terpenuhi.
“Menurut saya kasar, terutama pada saya. Saya ditersangkakan dengan pasal yang begitu menakutkan unsur secara spesifik pada 1 Desember 2016. Padahal saya tidak hadir dan tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” ucap Ratna.
Ahmad Dhani Dibolehkan Pulang
Sementara musisi Ahmad Dhani usai menjalani pemeriksaan sekitar 23 jam, juga di perbolehkan pulang. Dhani keluar dan membagikan senyum lebarnya.Pantauan detikcom di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (3/12/2016) Dhani keluar sekitar pukul 01.50 WIB. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya Habiburokhman dan timnya.
“Pertanyaan enggak banyak, intinya ya enggak bisa datang aksi 212,” jawab Dhani santai.
Sebelum Dhani, Kivlan Zein terlebih dahulu keluar dari Kompleks Mako Brimob. Keluarnya dua orang ini hanya berselang sekitar 20 menit.
Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Markas Komando Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok, masih berlangsung.
Kivlan, diduga melakukan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP. Selain Kivlan, enam orang juga ditangkap dengan tuduhan sama.
Sementara itu, musisi Ahmad Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa yang diatur dalam Pasal 207 KUHP.Dua orang lagi, yakni Rizal dan Jamran dijerat Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(Bb/01)





