Tim Pidsus Kajari Sumbawa Tangkap Tersangka Korupsi Rumah Adat KSB di Tuban.

SUMBAWA-‎ Newshanter.com. Teguh Maramis (TM) pelaku korupsi rumah adat di Kabupaten Sumbawa harus menghentikan pelarian dan persembunyian. Diketahui TM ditangkap oleh tim tindak pidana khusus Kajari Sumbawa di Kediamanya di Kabupaten Tuban Jawa Timur. Kajari Sumbawa Paryono dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan dikantornya (9/5/2017) membenarkan perihal kronologis penangkapan TM.

“Senin (8/5/2017) TM tersangka korupsi rumah adat KSB pada tahun 2015 lalu akhirnya menghentikan pelarian dan persembunyiannya. Saat dilakukan penangkapan tim tindak pidana khusus yang diketua AA. Raka dibantu oleh teman-teman Kejari di Tuban. Makanya kemarin jam 1 siang TM ditangkap dan langsung diamankan,”ujar Paryono Kajari Sumbawa.

Menurut Paryono Kajari Sumbawa yang akrab dengan media ini mengatakan TM tersangka pelaku korupsi tidak pernah menghadiri sidang. Dan dalam keterangannya selalu disebutkan kepada penyidik selalu sakit.

“Pelariannya sejak maret 2017. Dan dia selalu mangkir dari persidangan. Makanya kita tangkap. Kemudian untuk selanjutnya kami akan tetap tahan dan akan dititipkan di Lapas Sumbawa,”urai Paryono.

Dikatakan Paryono sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu pengintaian yang dilakukan. Caranya dengan berkoordinasi dengan pihak Kajari Tuban. Dan setelah A1 baru kami tim yang diketua AA. Raka, Fajrin dan Cylius.

Sambung Paryono untuk berangkat kesana kita jalan sendiri. Tanpa harus koordinasi dengan pihak Kajati NTB. Paryono menegaskan ini merupakan langkah maju. Karena biasanya tersangka yang kabur sulit dicari. Tapi dengan kerja sama tim antara Kejaksaan Sumbawa dan Tuban. Akhirnya ini bisa kita lakukan dan membuka kembali kasusnya. Dan tidak menutup ada tersangka baru,”terangnya.

Seperti diketahui Teguh Maramis (TM) merupakan direktur perusahaan yang mengerjakan proyek rumah adat di KSB. Seiring berjalanya proyeknya ternyata ada kesalahan. Atas proyek tersebut negara dirugikan sebesar Rp 1,9 milyar. (Hermansyah Idris).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *