Sekali Rapat, Dana Reses Naik

Susanna Sidang / Foto Yen

Palembang,Newshanter.com – Pimpinan dan anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2009 – 2013, bersaksi untuk terdakwa Laonma PL Tobing dan Ikhwanuddin. Sebanyak 12 orang saksi kembali memberikan kesaksianya, pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel dengan kerugian Negara Rp. 21 miliar, dengan agenda keterangan saksi Senin (08/05/2017) diruang sidang tipikor Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang.

JPU Tengah diwawancarai wartaawan usai sidang/ foto yen
JPU Tengah diwawancarai wartaawan usai sidang/ foto yen

Sebanyak 75 anggota DPRD Provinsi Sumsel periode 2009 – 2013 mendapat Rp. 379 miliar. Untuk pimpinan dewan, dijatahi dana aspirasi Rp. 6 miliar, sedangkan anggotanya Rp. 5 miliar. Sembilan saksi dari anggota DPRD Sumsel periode 2009 – 2013 yang bersaksi yakni, Edwar Jaya (Golkar), Giri Ramanda (PDI), Gantada (PDI), Yuswar Hidayahtullah (PKS), Wasista Bambang Utoyo (Golkar), Budiarto Marsul (Gerindra), Efran Effendi (Gerindra), Iqbal Romzi (PKS), dan Erza Salladdin (PKS), serta Sekretaris Dewan Ramadhan Basyeban,

Ditambah 2 saksi yang belum sempat bersaksi pada sidang Kamis (04/05), yakni Happy Mirza (mantan Kadispenda Prov Sumsel) dan Iwan Kurniawan (Staf Kesbangpol Prov Sumsel). Giri Ramanda mengatakan, kala itu dirinya masih duduk dikomisi 3, seluruh pencairan dana aspirasi dari dana hibah, melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya (PUCK).

Para kepala desa mengajukan proposal dan usulan melaluinya, lalu saya dapat laporan dari para kepala desa sudah dikerjakan. Semua usulan diterima dan disahkan Rp. 5 miliar habis, jelasnya. Ketua DPRD Prov Sumsel ini menambahkan, Adapun untuk pertanggung jawaban alokasi dana aspirasi menggunakan dana hibah. Pertanggung jawabanya, paling lambat setelah pengesahan anggaran. Namun, hingga awal 2015 belum ada beberapa anggota dewan yang membuat laporan pertanggung jawaban.

Sementara saksi Edwar Jaya mengatakan, untuk seluruh proposal yang masuk dari masyarakat, bila berkaitan dengan dana hibah, diarahkan melalui fraksi terlebih dahulu. Seluruh proposal masuk di tahun 2013, dana Rp. 5 miliar habis tersalurkan, katanya.

Senada, saksi Yuswar Hidayatullah mengatakan, dana aspirasi Rp. 5 miliar banyak diperuntukan pembangunan infrastruktur. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui JPU (Jaksa Penuntut Umum) Rosmaya SH mengatakan, banyak proposal fiktif yang masuk, saksi mengaku tidak mengetahui. Proposal fiktif yakni, bantuan dana untuk mushola, namun setelah dicek, mushola tersebut tidak ada. Tidak tahu, kami tidak melakukan pengecekan, jawab Yuswar.

Saksi Wasista Bambang Utoyo, Ketua DPRD Sumsel kala itu mengatakan, terkait pembahasan dana hibah dilakukan komisi 3. Dana hibah Rp. 1,4 trilliun menjadi 2,1 trilliun dibahas dalam forum badan anggaran. Kenaikan itu, karena untuk masalah hukum dan pemilu di APBD periode Agustus – September 2013. Saat itu yang dibahas plafon dana aspirasi Rp. 350 juta tersalur untuk bantuan kelompok tani, pemberian bibit tani di Ogan Ilir, semuanya sudah selesai. Rincian Rp. 5 milar dari anggaran Rp. 4,1 trilliun , plafonya di BPKAD, ungkapnya.

Saksi Budiarto mengatakan, dalam kenaikan dana reses, dirinya tidak mengetahui menggunakan dana hibah. Saya tidak tahu itu dana hibah, hanya mengajukan kenaikan dana itu. Dana aspirasi Rp. 6 miliar disalurkan semua. Salah satunya, ada yang minta tedmond, karena kekeringan, kesulitan air Rp. 600 juta. Namun tidak tahu itu dana hibah, jelasnya.

Saksi M Iqbal yang merupakan mantan wakil anggota dewan ini mengatakan, dana Rp. 6 miliar telah disalurkan semuanya, dengan aspirasi proposal masyarakat sebanyak 45 pengajuan. Dana Rp. 4.575 miliar semua dana hibah, 1,5 miliar disalurkan ke pendidikan, Rp. 275 juta dinas kesehatan. Semua proposal diajukan ke BPKAD dan disetujui, jelasnya.

Sementara saksi Ramadhan S Basyeban yang menjabat selaku Sekretaris Dewan DPRD Sumsel mengatakan, dirinya hanya sebagai perangkat yang menjalankan perintah dan saat itu dirinya mengaku, ikut rapat pembahasan untuk kenaikan dana reses dari Rp. 2,5 miliar menjadi Rp. 5 miliar. Saya saat itu notulen setelah itu diminta membuat surat kepada TPAD prihal permintaan kenaikan tersebut. Setelah itu tidak ada rapat lagi, ungkapnya.

Setelah mendengarkan keterangan para saksi, Ketua majelis hakim Saiman SH MH menunda sidang dan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, (09/05/2017), masih dengan agenda keterangan saksi. Sidang dilanjutkan kembali esok hari dengan agenda keterangan saksi, harap JPU sudah memanggil saksi untuk dihadirkan pada persidangan Senin dan Selasa pekan depan, tegasnya.

Usai sidang, salah satu JPU KPK saat dikonfirmasi media ini dihalaman depan PN mengatakan, esok hari (Selasa 09/05 red) sidang masih dengan agenda yang sama, saksi yang dihadirkan anggota DPRD semua, singkatnya. (y2n)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *