Tiga Oknum PNS OTT Disdukcapil Lahat , Terancam hukuman Enam Tahun Penjara

LAHAT-newshanter.com.Tiga oknum PNS Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil (Disdukcapil) Pemkab Lahat, yang tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) petugas polres Lahat, yakni Abdurrozi (43) Kasi Pindah Datang Penduduk dan Amirul Mukminin (44) staf bidang pengurusan KTP dan KK Dinas Kependudukan dan Pencatatam Sipil terpaksa meringkus di ruang tahanan mapolres lahat.

Idham Khalid (52) Kasi Identitas kependudukan, tidak ditahan karena sakit dirawat di rumag sakit. Terancam hukuman Enam Tahun Penjara Rp75 juta rupiah. hal ini terungkap dalam press realese, yang digelar polres Lahat Jumat (28/7/2017).

Selain itu tidak banyak yang dapat dikonfirmasi dari kedua tersangka ketika sejumlah wartawan berusaha menanyakan perihal kasus OTT yang menjeratnyaKeduanya hanya tertunduk lesu dan terkesan menghindar dari sorotan kamera.

“Saat dilakukan OTT banyak pegawaiyang diperiksa. Kami ini hasil pemeriksaan,”jawab AM, yang kemudian diam membisu saat ditanya kembali.

Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Ginanjar, mengungkapkan ketiganya ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.Diterangkan Roby, bermodus blangko E KTP dan KK kosong. Namun bagi warga yang bersedia membayar sejumlah uang, blangko tersebut ada.

“Jadi warga yang ingin buat KTP atau KK dibilang kalau blangko sedang kosong. Tapi kemudian warga tersebut diarahkan jika mau membayar sejumlah uang bisa diurus blangkonya. tak hanya itu, warga yang membayar itu tidak antre di lokat tapi masuk kedalam ruangan. Inilah yang dikeluhkan warga selama ini,”ungkap Roby.

Dalam hal memungut biaya kepada warga dari keterangan yang pihaknya dapat, ungkap Roby berkisar dari Rp 20 hingga Rp 50 ribu rupiah. Saat melakukan OTT pihaknya mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.827.000.

“Bisa saja ini sudah berlangsung lama dan bayangkan kalau setiap hari. Berapa nominalnya,”kata Roby, menjawab pertanyaan wartawan.

Ditambahkan Roby, atas perbuatan tersebut ketiganya diancam dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp75 juta rupiah.

Saat ditanya akan adanya tersangka lain, Roby menuturkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan dirinya sendiri berharap kejadian tersebut tidak terjadi di Dinas atau tempat lain terlebih pihaknya tidak akan berhenti pada OTT di Dukcapil saja.

“Setelah diperiksaan saat OTT ketiganya langsung ditahan. Tapi hari ini satu tersangka dirawat karena darah tingginya kembali kambuh,”ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (25/7/2017) tim Saber Pungli Polres Lahat, melakukan OTT di Disdukcapil Pemkab Lahat.

Dari hasil OTT tersebut tiga orang ditetapkan jadi tersangka atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan ( KTP / KK) sesuai dengan Pasal 95 B UU.RI. No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi.

Dalam OTT tersebut polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp.1.827.000, 319 lembar blangko KTP kosong, satu bundel Blangko KK kosong, tiga amplop kosong bekas, tiga unit handphone dan beberapa berkas kepengurusan KK dan KTP.(*/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *