JAKARTA,Newshanter.com — Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak membenarkan bahwa terpidana Gayus Tambunan makan di luar tahanan usai “dipinjam” oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara. Untuk sementara waktu, Gayus diisolasi, mulai Senin (21/9/2015). Hal tersebut dilakukan karena dugaan pelanggaran tersebut.
“Gayus sudah diisolasi sejak pagi tadi karena dia sudah ‘merusak’ teman-teman. Kan kalau tidak pengaruhi, tidak ngajak (makan di restoran),” ujar Wayan saat dihubungi,kompas.com.
Seperti diketahui, pengacara Gayus mengajak petugas lapas untuk makan siang di luar seusai menjalani sidang perceraian. Wayan mengatakan, begitu mendengar kabar Gayus yang bebas makan di luar tahanan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly langsung memberi perintah agar Gayus diisolasi.
Wayan pun menjanjikan, Gayus akan diperiksa secepatnya. “Itu namanya menyalahgunakan kepercayaan yang kita berikan,” kata Wayan.
Wayan mengatakan, tim dari Ditjen Pemasyarakatan tengah memeriksa petugas lapas yang mengawal Gayus. Jika tim menemukan pelanggaran disiplin dalam pemeriksaan, maka petugas tersebut dipastikan akan mendapat sanksi.
“Pasti kami kenakan sanksi, siapa pun yang bersalah. Enggak ada toleransi. (Sanksi) termasuk (pelanggaran) sedang. Kemungkinan, penundaan kenaikan pangkat,” kata Wayan.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta membenarkan bahwa Gayus Tambunan pernah keluar tahanan Lapas Sukamiskin. Menurut dia, pihak lapas memberikan izin kepada Gayus untuk keluar tahanan pada 9 September 2015 untuk menghadiri sidang gugatan cerai oleh istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Utara..
Menjalani Hukuman 30 tahun penjara
Seperti diketahui Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Ia divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui pada Oktober 2011. Pada perkara ini, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.
Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi. Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara.(KC/NHO)




