PALEMBANG -Newshanter.Com. Seorang Mantan kepala desa (Kades) di Muara dua OKU Timur selatan, Sumsel Zaibi Alatas (59) Senin (11/09/2017) di pengadilan Tipikor Kelas 1 Khusus Palembang terbukti korupsi kucuran dana bantuan Gubernur Sumsel tahun 2014, di ganjar hukuman 14 bulan penjara.
Menurut Majelis Halim Ketua Elly Warti SH MH didampingi dua hakim anggota diantaranya Junadi SH MH, terdakwa terbukti bersala melakukan tidak pidana korupsiterbukti seperti dalam dakwaan Jaks Penutunu umum (JPu) didakwa pasal subsider dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa Zaibi yang tercatat sebagai warga Dusun II Desa Way Wangi Seminung, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten OKU Selatan ini dibebani membayar pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan.
“Membebani terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar 24,7 Juta, jika UP tersebut tidak dapat dibayar dengan setelah putusan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” kata Hakim.
Setelah mempertimbangkan putusan majelis dan tuntutan JPU, terdakwa Zaibi langsung menerima vonis yang
dibacakan di persidangan.
“Saya terima majelis hakim,” kata terdakwa seraya menundukan kepala sembari menyesali perbuatannya.Vonis yang dijatukn majekis hakim, sedikit rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan, Junio Rahmandre SH.
Dimana sebelumnya JPU mengganjar terdakwa Zaibi dengan pidana penjara sama satu tahun dan empat bulan penjara serta pidana denda Rp 50 juta subsdier tiga bulan penjara karena terbukti didakwa pasal subsider dalam pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga harus membayar UP sebesar Rp 24,7 Juta dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar UP tersebut maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama lima bulan.
Diketahui, terdakwa Zaibi yang merupakan kades setempat pada tahun 2014 mendapatkan dana bantuan dari Gubernur Sumsel sebesar Rp 100 juta yang diperuntukkan bagi kegiatan PKK, posyandu, karang taruna, usaha ekonomi kreatif, tambahan penghasilan Kades, tambahan penghasilan perangkat desa, biaya operasional dan pelaporan, tambahan penghasilan BPD, tambahan penghasilan LPMD dan tambahan penghasilan P3N.
Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten OKU Selatan, jumlah dana yang direalisasikan ke masyarakat tidak mencapai Rp 100 juta atau terdapat kerugian negara Rp 60 Juta
Dana tersebut untuk kegiatan PKK, posyandu, karang taruna, usaha ekonomi kreatif, tambahan penghasilan Kades, tambahan penghasilan perangkat desa, biaya operasional dan pelaporan, tambahan penghasilan BPD, tambahan penghasilan LPMD dan tambahan penghasilan P3N.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Kabupaten OKU Selatan, jumlah dana yang direalisasikan ke masyarakat tidak mencapai Rp 100 juta atau terdapat kerugian negara Rp 60 Juta .(01)





