Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Terusan

BANYUASIN, Newshanter.com. –Polres Banayuasin, Sumsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Bidi (52) warga Desa Terusan Tengah Kecamatan Marga Telang, Banyuasin, terjadi Jum’at, (1/9/2017) lalu. para pelaku diduga terlibat kasus pembunuhan kini ditahan di POlres Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi,S.Ik.MH di dampingi Wakapolres, Kompol Tommy Bambang Souissa, Kasat Reskrim AKP Dwi Satya, Kabag ops Haris Batara, Kapolsek Marga Telang. Hendri, dalam Press Release di Mapolres Banyuasin. Senin (11/9/2017) mengatakan 4 orang pelaku pengeroyokan yakni HB (20), SM (20), I (18), warga Desa Terusan Tengah Kecamatan Marga Telang Kabupaten Banyuasin dan ND (20) Warga Desa Terusan Muara Kecamatan Marga Telang Kabupaten Banyuasin.

4 Pelaku tersebut di katakan Kapolres, melaku pengeroyokan dan pembunuhan terhadap Bidi (52) warga Desa Terusan Tengah Kecamatan Marga Telang bermotif dendam.

“Tersangka bemama HB memiliki rasa dendam kepada korban, dikarenakan korban sering mengawasi/memata matainya, dikarenakan Tersangka HB pernah melakukan penganiaayaan terhadap adik kepala desa pada tahun 2016 dan melarikan diri (DPO), sehingga ketika Tersangka HB pulang Hari Raya Idhul Adha, yang mana saat itu Tersangka HB merasa diawasi/dimata matai oleh korban dan takut dilaporkan kepada kepala desa, sehingga Tersangka HB mengajak teman-temannya untuk melakukan pembunuhan,” terangnya

Terjadinya pembunuhan sambung Kapolres berawal dari Jum’at, (1/9/2017) sekira pukul 20.00 Wib, ketika itu 4(empat) orang tersangka bemama SM, HB, ND dan I, berkumpul dirumah SM di Jalan Masjid Lama Rt.01 Rw.01 Desa Terusan Tengah Kec. Sumber Marga Telang Kab.Banyuasin, kemudian tersangka HB mengajak 3 orang temannya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban bemama Bidi, sekira pukul 22.00 Wib, para tersangka melaksanakan perbuatannya dengan cara yaitu menunggu dipinggir jalan untuk menunggu korban berjalan kaki menuju pulang kerumanhnya dari menonton orang bermain Badminton, lalu para tersangka menghadang korban dan secara bersama-sama melakukan pemukulan dan penusukan terhadap korban.

“SM memukul korban dengan menggunakan Kayu Rotan sebanyak 2 (dua) kali dibagian kepala dan leher serta menusuk korban dengan menggunakan pisau dibagian rusuk kanan.tersangka I memukul korban degan menggunakan Kayu sebanyak 1 (satu) kali dibagian punggung belakang dan menusuk korban menggunakan Pisau sebanyak 1 (satu) kali dibagian pinggang.

Kemudian korban berlari untuk menyelamatkan diri, lalu dikejar oleh Tersangka HB dan ND lalu secara bersama-sama menusuk korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Pisau secara berkali-kall dibagian dada, wajah, kepala, tubuh bagian beakang serta Paha kaki korban hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Melihat korban Bidi terjatuh dipinggir kolam dibelakang rumah Matnudin yang mana korban pada saat Itu sudah tidak sadarkan diri, kemudian para tersangka langsung melarikan diri, dari situ warga sekitar melihat ada mayat dan melapor ke Polsek Marga Telang kemudian berkoordinasi dengan Polres Banyuasin dibentuk tim, mengumpulkan bukti ,Alhamdulilah kurang lebih 5 hari ke 4 pelaku berhasil kita amankan” jelas Kapolres Andri

Barang Bukti yang diamankan lanjutnya 1 (satu) Bilah Pisau Bayonet dan Sandal millk Tersangka HB, 1 (satu) Buah Kayu Rotan yang panjangnya 1 m (satu meter) millik Tersangka SM, 1 (satu) Buah Kayu Gelam panjangnya 1 m (satu meter) millik Tersangka ND dan 1 (satu) Buah Jam Tangan dengan kondisl rantai putus mlllk korban Bidi.

“Ke 4 pelaku dikenakan pasal berlapis, ancaman Pidana dihukum penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun Sampai Seumur Hidup.(*/01))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *