Palembang.Newshanter.com. Terbukti memiliki sabu satu paket kecil, Tommy Jebriasyah (26), werga Jalan Lematang VI Keluarahan Lebong Sako Kenten, Palembang Selasa (06/06/2017) di hukum dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Palembang.
Menurut Majelis Hakim Ketua Togar SH MH, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Telah menyalah gunakan Narkoba dengan pasal 127 (1) Huruf a UU RI no 35 tahun, Dengan itu menghukum terdakwa 2 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada sidang sebelumnya JPU dari Kejari Palembang Ursula Dewi SH menuntut terdakawa tiga tahun penjara.
Atas vonis tersebut terdakwa melau penasehat hukumnya RIzal dari Posbakum Sejahtera Palembang menerima putusan tersebut. Begitu juga jaksa penuntut umum. Barang bukti berupa shabu satu paket kecil seberat 00.16 gram sisa labor disita dan dimusnakan.
Terungkap dipersidangan Terdakwa Tommy Jebriansyah ditangkap rumah pacarnya dedek di Jalan Ali Gatmir Lorong Masawah 13 Ilir Palembang minggu 29 janauri 2017. Ketika polisi hedak menangkapnya terdakwa tengah berada di ruang rumah, Ketika dilakukan pengeledahan di kamar dedek (DPO) ditemukan satu paket sabu dalam pelastik kecil seberat 00.46 gram. Pengakuan terdakwa paket sabu dibeli dari jack jhon seharga Rp 100 ribu rupiah. Sedangkan pacarnya Dedek menghilang.(01)





