Tak Disangka ! Lima Fakta Kasus Narkoba yang Menjerat Pesinetron Berdarah Minang ini

Jakarta. Newshater.Coim. Dunia hiburan Tanah Air kembali geger dengan adanya artis yang tersangkut kasus narkoba.Kali ini giliran pesinetron muda berbakat berdarah minang, Ammar Zoni dicokok polisi. Hal ini tentunya sangat disayangkan oleh banyak pihak terutama para penggemar.

Apalagi karier Ammar Zoni di dunia hiburan bisa dibilang tengah naik daun sinietronnya yang kini tengah digemari Anakj Langit yang tenhah taya SCTV.Banyak fakta yang tidak banyak diketahui tentang kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni ini.

Penasaran apa saja?

Ini dia 5 fakta kasus narkoba Ammar Zoni yang perlu kamu tahu.

1. Ditangkap dikediamannya
Ammar Zoni ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat tatkala kedapatan memiliki narkoba di kediamannya, Jumat (7/7/2017).

Ketika itu, Ammar Zoni yang tengah berbaring santai di kamarnya juga tak melakukan perlawanan.

“Nggak (melakukan perlawanan). Kebetulan, yang bersangkutan sedang santai di kamarnya. Kondisinya biasa. Waktu ditangkap, (Ammar Zoni) sedang tidur-tiduran,” tutur Kombes Suyudi Ario Seto.

2. Tidak sendirian
Ammar Zoni bukanlah satu-satunya orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut.

Dua asistennya yang berinisial M dan RH juga ikut diamankan oleh petugas.

Bersama Ammar, dua orang tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

3. Ditemukan ganja dan alat isap sabu
Setelah melakukan penelusuran, Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya melakukan penggeledahan di kediaman Ammar Zoni di Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jumat, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di dalam kamar Ammar Zoni, polisi menemukan satu toples daun ganja kering seberat 39,1 gram dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering.

Ditemukan juga satu alat isap sabu, yakni bong yang terbuat dari bekas botol obat batuk, satu sedotan, dan tujuh plastik klip kecil bening kosong bekas tempat menyimpan kristal putih sabu.

Selain itu, terdapat pula satu kotak kaleng berisi tiga bungkus kertas paper, enam batang rokok, dan korek api gas.

4. Positif sebagai pengguna
Ammar Zoni telah menjalani tes urin usai ditangkap Tim Reserse Narkoba Unit I Subnit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya, Jumat (7/7/2017) lalu.

“Setelah dilakukan tes urin, (Ammar Zoni) positif mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017).

Ammar Zoni dikenakan Pasal 111 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun.

5. Satu tahun konsumsi ganja dan sabu
Ammar Zoni ternyata sudah cukup lama mengonsumsi ganja dan sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia diketahui telah hampir setahun belakangan mengonsumsi barang haram tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, hampir satu tahun belakangan ini yang bersangkutan pakai ganja dan sabu, walaupun sabu barbuknya tidak ada, mungkin sudah dipakai.

Tapi, alat bantunya sempat diamankan, yaitu bong.

Kemudian, juga bekas plastik-plastiknya masih ada,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (10/7/2017). (TribunStyle/01))

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *