Palembang. newshanter.com. Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani terdakwa dalam kasus dugaan suap PUPR Muara Enim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Kamis (27/12/2019) sidang diketua Hakim Erma Suharti didampingi hakim anggota Abu Hanifah dan Junaida.
Bupati non aktif Ahmad Yani yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Senin (2/9/2019). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Ahma Yani didakwa menerima suap terkait proyek jalan senilai Rp 130 miliar dari Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor.Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riadi, di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Kelas IA Palembang, Sumatera Selatan.
“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat sejumlah 35.000 atau Rp 22.001.000.000,” ujar Roy membacakan dakwaan.
Roy melanjutkan bahwa Ahmad Yani juga menerima dua unit mobil dari kontraktor Robi Okta Pahlevi berupa satu unit mobil pick up merek Tata Xenon HD, dan satu unit mobil merek SUV Lexus warna hitam.Sejumlah uang dan mobil tersebut diberikan kontraktor Robi sebagai komitmen fee, agar terdakwa Ahmad Yani memberikan 16 paket proyek jalan senilai Rp130 miliar kepada perusahaannya, besaran komitmen fee 15 persen dari total nilai proyek.
Sebanyak 16 paket proyek itu, juga terkait dengan dana aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2019, dengan Ahmad Yani selaku Bupati meloloskan perusahaan kontraktor Robi lewat tender proyek yang tidak jujur, dengan membuat standar yang tidak mampu dipenuhi kontraktor lain.
“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan kewajibannya selaku Bupati terkait penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, sebagaimana diatur pasal 5 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 dan pasal 76 ayat 1 huruf e UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda,” ujar Roy.
Roy menjelaskan bahwa persetujuan 16 proyek itu kepada kontraktor Robi, juga berkat pertemuan yang diatur oleh Kepala
Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muar Enim Elvin MZ Muchtar, sehingga Ahmad Yani didakwa dengan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan oleh JPU KPK, majelis hakim Tipikor mempersilahkan terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan terhadap dakwaan jika ada yang dinilai janggal soal nilai uang yang didakwakan. Selanjutnya majelis hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 mendatang dengan agenda pembacaan Eksepsi (nota pembelaan) terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Pengaca Keberatan ajukan eksepsi
Sementara itu Makdir Ismail, selaku kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani kepada wartawan menyatakan akan menyampaikan eksepsi terhadap isi dakwaan yang telah dibacakan JPU karena menganggap ada beberapa hal yang tidak berkesesuaian dalam dakwaan JPU Salah satu diantaranya adalah mengenai jumlah uang yang diterima Kliennya terdakwa Ahmad Yani, dikatakan seolah terdakwa menerima uang Rp22 miliar, sementara di bagian lain dikatakan juga terdakwa Ahmad Yani menerima Rp12,5 miliar.
“kami keberatan menyangkut jumlah uang yang didakwakan, tadi disebutkan Ahmad Yani terima Rp 22 miliar, sementara bagian dakwaan lain menerima Rp 12 miliar, jadi mana yang benar,” kata Makdir Ismail.
Karena semua uang dari kontraktor Robi diserahkan kepada Elvin MZ Muchtar, sehingga perlu dibuktikan jika memang uang
tersebut memang sampai ke Ahmad Yani.”Dakwaan harus dikoreksi agar tidak jadi fitnah, iya betul kalau diterima, kalau tidak bagaimana. Bisa jadi ketidak keadilan untuk Ahmad Yani,” pungkas Makdir.(01)





