Sidang Kasus Suap DPRD Muba Memludak, Saksi Riamon Tidak Tahu Hak Interpelasi, Islan Hanura minta Tertipkan pengunjung

Raimon Ketua DPD Muba/FotoFil/NHO
Islan Wakil Ketua DPD Muba/Foto Fll/NHO
Islan Wakil Ketua DPD Muba/Foto Fll/NHO

Palembang.Newshanter.Com.Sidang lanjutan kasus suap DPRD Muba terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat, (25/9/2015).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim wakil ketua Pengadilan Palembang Parlas Nababan SH, dan hakim Anggota Yunita SH dan Usbandi SH, dengan menghadirkan saksi yaitu Riamon Iskandar, Islan Hanura, Ismawati, Junsak Hasanudin, Aidil Fitri, Amir Husin, dan Rusmin Nuryadin. Semuanya adalah anggota DPRD Muba.

Sidang yang di mulai pukul 14.00 itu Dalam sidang mendengarkan keterangan saksi Riamon Iskandar, selaku ketua DPRD Muba membuat para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK harus mengencangkan urat leher.

Hal ini dikarenakan Riamon banyak tidak memahami fungsinya sebagai ketua DPRD.

“Jujur saja saya tidak tahu itu hak interpelasi. Saya baru mau memperlajarinya,” ujar Riamon saat ditanyai.

Jawaban Riamon tersebut membuat hakim meninggikan suaranya.

“Bapak sebagai pimpinan, masa tidak tahu apa tupoksi bapak,” ujar hakim

.Riamon hanya menggelengkan kepalanya. Ia mengaku benar-benar tidak tahu.

“Saya baru ini jadi (ketua) DPRD,” jawab Riamon.

Dalam sidang tersebut, ketua DPRD Muba ini  juga dicecar berbagai pertanyaan oleh hakim.hakim parlas

Hakim bertanya kepada Riamon apakah dirinya menerima uang muka suap APBD Muba melalui perantara sopir Bambang Karyanto, Ridwan alias Iwan.

Riamon menggelengkan kepala atas pertanyaan hakim.

Ia juga menjawab “saya tidak menerima,” jawabnya.

Hakim lantas berbicara lantang ,bahwa saat sidang sebelumnya saksi atas nama Ridwan alias Iwan menyebut nama Riamon menerima uang Rp 100 juta.

Lantas Hakim meminta JPU untuk mendatangkan lagi Iwan.

Belum sempat JPU mendatangka Iwan dari pintu luar PN, tiba-tiba Iwan datang dan mengacungkan tangannya ke pada majelis hakim.

“Yang mulia. Izin berbicara,” teriak Iwan.

Sehingga ruang sidang menjadi agak gaduh dengan suara penggunjung.

Hakim pun kaget dan meminta Iwan untuk tenang. “Ini persidangan bukan warung kopi,” tegur hakim.

Dengan Kehadiran Iwan membuat Riamon tertunduk lesu.

Iwan mengonfirmasi bahwa Riamon menerima uang melalui seseorang yangg bernama Yulisman

.”Pak Riamon tidak terima uang dari saya. Tapi saya berikan kepada perantaranya bernama Yulisman,” ujar Iwan kepada majelis Hakim.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Muba, Islan Hanura, dihadirkan sebagai saksi terdakwa Syamsuddin Fei, Faisyar, Bambang Karyanto, dan Adam Munandar.

Di awal memberi penjelasan, Islan mengatakan, mencabut berkas acara pemeriksaan. Ia mengakui semua nomor telepon dan komunikasi yang direkam benar miliknya.

“Kalau sebelumnya (BAP) disangkal?

” Kata Hakim Ketua Parlas Nababan di Pengadilan Negeri Palembang.

islan sempat berbelit-belit ditanya apa reaksi sebagai pimpinan dewan mengetahui adanya operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto.

Menurut Islan, ini adalah suatu hal yang memalukan.

“Apa reaksi anda? Apakah hanya itu. Apakah tidak klarifikasi langsung. Ini kan memalukan kata anda tadi,” tanya hakim ketua lagi.

“Ini kan berjamaah,” ujar Islan.

Pengunjung sidang lantas bertepuk tangan, dan beberapa diantaranya tertawa.

Islan lalu protes. Meminta hakim menertibkan pengunjung sidang.pengunjung sidang

Sidang untuk mendengat keterangan saksi Berbeda dari beberapa sidang sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus OTT Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kali ini, pihak keluarga yang datang nampak lebih ramai.Bahkan para hadirin yang menyaksikan sidang membeludak hingga ke depan pintu masuk ruang sidang.

Seperti diketahui, empat tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabupaten Muba, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin Faisyar dan dua anggota DPRD, yakni Bambang Karyanto dari fraksi PDI-P dan Adam Munandar dari fraksi Gerindra menghadiri sidang secara bersamaan.(fil/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *