Ogan Ilir, newshanter.com – Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Penyidik berhasil menangkap dua orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (15/4/2026) malam.
Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F (41) dan MH (31). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Desa Pulau Semambu sekira pukul 19.30 WIB. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Pengungkapan bermula dari informasi akurat warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Setelah melakukan pemantauan intensif dan memastikan keberadaan target, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, penyidik menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto 8,25 gram yang disimpan di dalam kaleng rokok. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, empat ball plastik klip bening, satu buah sekop, serta 41 buah pirek kaca yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Petugas juga menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino tanpa pelat nomor yang digunakan sebagai sarana operasional oleh tersangka.
Kapolres Ogan Ilir, Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Pengembangan kasus ini terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Sinergi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara, termasuk pemeriksaan urine dan gelar perkara awal sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*)





