Pangkalan Kerinci, Newshanter.com – Kelakuan Jh (35) sungguh memalukan Warga Pondok 3 BRE RT 08 RW 05 PT. Serikat Putra Desa Sialang Bungkuk Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan ini ditangkap Pihak Kepolisian lantaran diduga menyetubuhi R (15) yang tak lain anak tirinya.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK, melalui Bagian Humas Alvin Pratama kepada Awak Media, Rabu, (21/11/18), mengatakan, aksi bejat pelaku pada awalnya terbongkar setelah ibu korban Rosita (42) diberitahu oleh Delima (saksi) pukul 18.30 WIB bahwa anaknya telah di setubuhi oleh Ayah tiri Korban, tidak terima dengan kejadian tersebut, Rosita melaporkan Suaminya kepihak kepolisian pada pukul 23.50 WIB.
Menerima laporan dari ibu korban, Polisi langsung mengamankan pria tersebut di rumahnya di Pondok 3 BRE RT 08 RW 05 PT Serikat Putra Desa Sialang Bungkuk Kecamatan Bandar Petalangan.
“Atas perbuatannya, pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Baur.
Dijelaskan Baur, dari pengakuan korban, aksi bejat bapak tiri ini dilakukan di rumahnya sendiri dan sudah berulang-ulang sejak bulan Agustus 2018 yang lalu.
” Sekarang Pelaku sudah kita amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut”, tandas Baur.***(ang).





