Pangkalan kerinci Newshanter.com Polres Pelalawan melalui Satuan Lalulintas Polres Pelalawan, telah mengeluarkan 296 surat tilang kepada pengendara roda dua dan roda empat, yang melintas dijalan lintas timur Kabupaten Pelalawan, selama seminggu Operasi Patuh Muara Takus– 2018 yang di gelar pihak polres Pelalawan dibeberapa titk, diantaranya, Sorek kecamatan Pangkalan kuras , Pangkalan kerinci , Desa Kemang dekat Spbu dan dibeberapa kecamatan lainya yang ada dkabupaten Pelalawan,Riau.
Dari jumlah tersebut, jumlah pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
“Jenis pelanggaran lalu lintas berupa tilang sebanyak 296 dan 29 teguran,” kata Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Mas’ud Ahmad di dampingi Kanit Regident selaku Kaposko Operasi Patuh Muara Takus 2018, Iptu Muliandoni, Kamis (03/5/2018).
Kepada Awak media melalui Paur humas Polres Pelalawan Iptu. Maraden.SH menjelaskan bahwa, jenis pelanggaran tidak memakai helm sebanyak 114, melawan arus 46, surat-surat 18, kelengkapan 39, menggunakan HP 19, safety belt 38, muatan 12 dan marka jalan sebanyak 11 pelanggar.
“Untuk kecelakaan lalu lintas, dua orang meninggal dunia dan dua orang lagi mengalami luka ringan,” ungkapnya.
AKP Mas’ud juga menambahkan, Operasi Patuh 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang patuh hukum dan menjamin keberhasilan penanggulangan permasalahan lalu lintas.
“Jajaran Polres Pelalawan terus berupaya menyadarkan masyarakat agar taat dan patuh terhadap aturan lalulintas, dalam rangka mewujudkan polisi sebagai revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik guna mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap jelang hari besar umat islam Idul Fitri 1439 Hijriyah,” pungkasnya.
Operasi Patuh dimulai dari 26 April hingga 09 Mei 2018 dan bagi pengendara yang terjaring operasi itu akan ditindak tegas, terutama yang tidak memiliki surat-surat kelengkapan berkendara (rls/Dien Puga)





