Selama Bulan Januari 2018, Satreskrim Polres Bukittinggi, Amankan 5 Tersangka Dengan Kasus Berbeda

Bukittinggi, News Hanter.com- Dari awal Januari 2018 Satreskrim Polres Bukittinggi telah berhasil mengungkap 3 kasus Tindak pidana, ke tiga kasus tersebut dengan 5 orang tersangka masing-masing, Kasus Perdagangan Orang, Curanmor dan Jambret, keterangan ini disampaikan Kapolres melalui waka Polres pada Press Releasenya di Mapolres Bukittinggi, Rabu (31/1/18)
Dalam press Releasenya Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sik, MH. Melalui Waka polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, Sik.mengatakan, memang dalam Bulan Januari 2018 ini, Satreskrim Bukittinggi telah berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam 3 kasus yang berbeda, masing-masing tersangka yaitu, dua orang yang berinsial L(23) bersama suaminya R (20) diamankan dalam Kasus perdagangan Orang, mereka melanggar pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 117, UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancama 15 tahun penjara, dan kasus yang kedua Y(36) bersama U (39) dalam kasus Curanmor roda 4 mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara dan yang terakhir D (19) dalam kasus penjambretan yang dinjerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara
” kedua mucikari yang kita amankan ini pada tanggal 8 Januari 2018 lalu, pada semua hotel yang ada di Bukittinggi, ini disebabkan karena masyarakat telah resah dengan maraknya kasus prostitusi di Bukittinggi, dari informasi tersebut kita melakukan Under Coper dengan salah satu anggota polisi yang pura-pura memesan wanita penghibur melalui telpon mucikari tersebut,”ungkap Alber
Setelah mucikati membawa 4 orang wanita yang hendak di perjual belikanya tersebut datang, pada saat itulah tim dari Reserse Polres Bukittinggi mengamankan pelaku, kedua tersangka yang statusnya suami istri ini sedang dalam menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tambah Albert zai
Sementara ke dua orang pelaku curanmor roda 4, Alberzai mengatakan, Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 24 Januari 2018 setelah ada laporan dari korban yang juga mantan Bos dari tersangka, dan berdasarkan hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) Kedua pelaku dapat kita tangkap di lokasi yang berbeda.
” motif dari pelaku melakukan pencurian karena sakit hati pada korban yang dulunya adalah karyawan korban, setelah dipecat dan merasa sakit hati, akhirnya pelaku Y mengajak U untuk mencuri mobil milik mantan juragannya tersebut,” ungkap kompol Alber Zai.
Y di tangkap di lokasi wisata Rumah Pohon Inyiak ngarai Kabupaten Agam, dan U di tangkap di daerah Dharmasraya, ulas Kompol Alberzai.
sementara Kasus Jambret dengan pelaku D(19), pelaku ditangkap pada Tanggal 30 Januari 2018 setelah melakukan penjambretan di Lokasi Depan Seklah kesehatan Prima Nusantara Gulai Bancah Bukittinggi, pelaku sebelumnya sudah mengintai korbanya sejak masuk Mesin ATM yang ada dilokasi sekolah tersebut, melihat korbanya sedang lengah, tersangka langsung menyambar tas dan Hp Korban, pada saat penjambretan korban sempat menarik krah baju tersangka dan sehingga pelaku jatuh dari motornya, pada saat itu warga datang berbondong-bondong untuk mengamankan pelaku dan meyerahkannya pada aparat Kepolisian,ungkap Alber mengakhiri.(Ayu/M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *