Sejumlah Kepala Dinas di Banyuasin Diduga Terindikasi Korupsi

ilustrasi

BANYUASIN.Newshanter.Com – Sekitar 15 orang yang tergabung dalam Gerakan Element Anti Korupsi (GEMAK), Front Kesatuan Mahasiswa Banyuasin (FKMB), Lembaga Swadaya Masyarakat Pengabdian Putra Bangsa (LSM-PPB), Forum Masyarakat Banyuasin Bersatu (FMBB) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Suara Rakyat Banyuasin (LSM-KSRB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Banyuasin Sumatera Selatan, Rabu (20/5/2015) lalu.

Kelima ormas/LSM ini dalam aksinya mendesak Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian agar mencopot jabatan sejumlah kepala dinas yang terindikasi terlibat penyelewengan dana-dana pemerintah.”Kami minta ke empat Kadis ini dicopot karena bermasalah,mereka melakukan tindak pidana korupsi di instansi mereka masing-masing,” kata Ketua FKMB Devi didampingi korlap Feri Yanto dan Korlap Madi.

Kadis PU Pengairan, tegas Devi telah melakukan kerugian negara sebesar Rp 1.4 Miliar lebih dalam hal pembelian empat unit excavator. Kadinkes melakukan pemotongan uang Puskesmas, Uang BPJS dan manipulasi pengadaan obat-obatan pada tahun anggaran 2014.

Sedangkan Kadishutbun telah melakukan tindakan korupsi terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa diantaranya pengadaan pakaian dinas senilai Rp 324 juta,rapat kordinasi luar Daerah Rp 427 juta,pemberdayaan petani karet melalui bibit karet unggul Rp 925 juta,rehab saluran perkebunan rakyat Rp 750 juta termasuk rehab hutan dan lahan Rp 292 juta dan pengelolaan kawasan hutan lindung pantai (PSDHDR) Rp 628 juta.

“Sebagian pengadaan ini tidak dilaksanakan sesuai dengan rancangan anggaran belanja yang sudah ditentukan,”tegasnya.
Sedangkan Dinas Perhubungan dan Kominfo terkait pembangunan sejumlah terminal dan rehab terminal Betung. “Ini juga ada korupsinya,maka kami minta Bupati tegas dengan memberikan sanksi kepada para pejabat ini,” tegasnya.

Sementara itu,Staf Ahli Bidang Kemasyarakat Alileman Arsyad SH yang menerima aksi unjuk rasa ini menjelaskan bahwa aspirasi ini akan disampaikan kepada Bupati untuk di tindaklanjuti. “Berkas laporan ini saya terima dan akan dipelajari. Kejaksan dan kepolisian yang berwenang untuk menentukan salah atau benar itu urusan penyidik,” katanya.

Terkait desakan untuk mencopot dan menonaktifkan kepala SKPD itu wewenang Bupati. “Saya tidak bisa putuskan,saya akan sampaikan ini ke Bupati,karena dia yang punya wewenang akan hal itu,”tandas Ali Leman yang sudah dilantik menjadi Kaban BPBD dan Kesbangpol Banyuasin. (BB/NHO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *