KAYUAGUNG -Newshanter.com- Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan dengan luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya, Kamis (25/1) sekitar pukul 18.00 WIB, diduga korban tewas akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) penjaga malam Bank BRI tempat korban bekerja
Meski sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Kayuagung, namun nyawa warga Jl. Veteran Komp. YKP Kelurahan Sida kersa Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI tersebut tidak dapat diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.
Tersangka yang sempat berupaya melarikan diri usai kejadian, warga Dusun I Kecamatan SP Padang OKI tersebut akhirnya berhasil diringkis oleh jajaran unit pidum satreskrim polres OKI Didesa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang Sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres OKI AKBP Ade Harianto SH MH didampingi Kasubag Humas Ipda Ilham Parlindungan SH mengatakan, korban meninggal dunia akibat dianiaya oleh tersangka menggunakan sebilah senjata tajam jenis pisau sehinggga korban meninggal dengan 1 luka tusuk di bagian kepala, 1 luka tusuk dibagian leher, 2 luka tusuk di bahu kiri, 1 luka tusuk di paha kiri. korban meninggal dunia di RSUD kayuagung karena kehabisan darah.
“Usai kejadian, petugas kita langsung ke TKP dan sekira pukul 20.00wib Tim Opsnal Unit pidum Sat Reskrim Polres OKI dipimpin oleh Ipda Widya Bhakti Dira S.Tr.K melakukan pengejaran terhadap tersangka, sekira pukul 22:30 wib Sat Reskrim Polres OKI mendapat kabar tsk berada di Desa Kijang Awal Terusan Kec. Sp. Padang Kab. OKI.” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar dimasyarakat awalnya keributan sudah terjadi dari dalam kantor bank hingga berlanjut keluar dan sampailah ke depan Toko Indomaret yang berada diseberang kantor BRI unit 2, aksi pembunuhan tersebut diduga dilatarbelakangi karena pelaku yang merasa sakit hati dengan korban.
“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di mapolres OKI sesuai dengan laporan polisi LP / B / 19 / I / 2018 / Sumsel / Res Oki, tgl 25 Januari 2018, untuk menghadapi proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 351 (3) jo pasal 338 KUHP. dankita masih melakukan penyelidikan motif pembunuhan.” Jelasnya . (Rachmat Sutjipto)






