Satpol PP & Damkar Pelalawan Telusuri Indomart Yang Belum Mengantongi Izin.

Pangkalan kerinci Newshanter.com Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) dan Damkar Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau menelusuri Indomart dan sekaligus pembersihan baleho dan spanduk disepanjang jalan lintas timur kota Pangkalan kerinci rabu (23/05/2018) sekitar pukul 9 pagi tadi. Personil satpol pp & damkar Pelalawan kembali melakukan peninjauan Indomart yang beberapa hari yang lalu disegel menggunakan Stiker Penyegelan . Kasatpol pp dan Damkar Pelalawan H.Abu Bakar.FE.S,Sos. MA.p melalui Kasi Penertiban Sofyan Yan.SH.MH ketika dikomfirmasi Newshanter.com rabu (23/05/2018) mengatakan ,” Iya benar,
Indomart waktu lalu kita segel menggunakan stiker penyegelan dan hari ini kami datang kembali ke Indomart tersebut karena ada laporan bahwasanya stiker penyegelan dibuka oleh si pemilik Indomart tersebut , untuk itu personil satpol pp bersama penyidik PPNS memasang kembali garis kuning satpol line karena sampai saat ini izin operasionalnya belum kunjung selesai ungkap Sofyan.
Dan lagi stiker penyegelan itu mereka cabut, Ini sudah salah, ” karena membuka atau merusak stiker penyegelan berarti suatu tindakan pidana kata Sofyan menambahkan. Jadi karena mereka belum mengantongi izin operasionalnya maka penyegelan belum bisa dibuka dan kalaupun ada keperluan pada barang didalam ruangan tersebut semestinya izin dulu kepada penyidik PPNS, baru bisa kita buka, kerena Penyidik PPNS yang melakukan Penyegelan tersebut.
Dan jika mereka masih melakukan pembukaan segel yang kedua kalinya, ” Kami tak segan segan melaporkan hal ini keranah hukum ungkap Sofyan.
Setelah selesai pemasangan penyegelan personil satpol pp & damkar melanjutkan penertiban spanduk didua titik yaitu didepan Ramayana persisnya dijembatan penyeberangan, petugas membuka spanduk besar yang sudah rusak dan mengganggu pemandangan dan juga mengganggu bagi pengguna jalan, sedangkan titik yang keduanya didepan jalan Akasia jalan lintas timur , dimana spanduk dipasang dijalur hijau dan tempat yang terlarang.
“Jadi ada belasan spanduk yg kita bongkar pada hari ini.
Kemudian kita lanjutkan memberikan teguran kepada korlap usaha pasar malam dibelakang Ramayana karena izin operasi pasar malamnya sudah berakhir dan tidak boleh beroperasi lagi kata Sofyan. Menurut penanggung jawab yang ada dilapangan bahwasanya, satu hari sebelum memasuki bulan puasa ramadhan jadwal operasi mereka sudah berakhir dan sampai saat ini sudah tidak jalan lagi. ” Sedangkan bangunan pasar malamnya dalam beberapa hari kedepan akan dibongkar kata Sofyan mengahiri (Dien Puga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *