Saksi Tidak Hadir Majelis Hakim Tunda Sidang Bos Properti

Palembang,Newshanter.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Kusyus Palembang, menunda sidang dengan terdakwa H Syaiful Bahri (46) warga Jalan Pipa Reja, Palembang, dikenal sebagai pengusaha properti terkenal dengan bendera PT Dinar Perkasa Palembang.Rabu (14/06/2017).

Sidang diketui Majelis Hakim Ketua Wisnu Wicaksono SH MH, dengan agenda mendengar keterangan saksi, karena saksi tidak hadir akhirnnya majelis hakim menunda sidang. Terdakwa Syaiful Bahri didamping penasehat Hukumnya Elisa Rahmawaty Hatta, SH, Wilson AH, SH, dan Romadhani, SH dan rekan.

Sebelumnya Syaiful Bahri ditahan, Karena terdakwa minta penaguhan penahanan melalui penasehat hukumnya, akhirnya majelis hakim mengabulkan.

Terdakwa Syaiful Bahri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat B Taufani, didakwa dengan ancaman pidana berlapis, telah melanggar pertama pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 huruf f, atau kedua pasal 62 ayat (2) junto pasal 16 huruf a dan b UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang ancamannya paling lama 4 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara pengikatan Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dijalan Pipa Sungai lais, Jakabaring Komplek Sappire Residence Blok A 01Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan dengan pihak kedua si pembeli Masayu Rahma Faradila.

Dalam Perjanjian tersebut Terdakwa Syaiful Bahri bertindak sebagai pihak penjual kepada Orang lain. Pengikatan Perjanjian tersebut dilakukan di hadapan Notaris Dessy Yusnita, SH, M.Kn dengan nomor Akta 06 tanggal 13 Juni 2014 lalu. Bahwa apa yang dituangkan dalam perikatan perjanjian tersebut adalah tidak sesuai seperti apa yang disaggupi Terdakwa.(yen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *