Palembang.Newshanter.com, Riyan Fernando (20) terdakwa dakam kasus pembunuhan terhadap korban Asril Joni (24) yang terjadi SAbtu 25 Januari 2014 di Pasar 10 Ulu Palembang. Dalam sidang tuntutan di Pengandilan Negeri Palembang, terdakwa warga Jalan Swakarya, Sematang Borang Sako Palembang dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex SH, Selasa (14/04/2015).
Menurut JPU Alex dalam membacakan tuntutannyam bahwa terdakawa terbukti bersalah ngan menghilngkan nyawa orang lain dengan ancaman pasal 338 KUHP dan Subsider pasal 351. JPu meminta kepada Majelis Hakim Ketua Elly Surapto dengan hukuman 15 tahun penjara. Untuk mendengan pembelaan dari penasehat hukum terdakwa A Rizal SH dari Posbakum LBH Sejahtera Palembang sidang di tunda Selasa (21/04/2015) mendatang.
Menurut keterangan terdakawa, setelah menganiaya korban melarikan diri dn buron hampir selama satu tahun. Tapi akhinya terdakawa berhasil diamankan Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta, Pimpinan Kanit Pidum Iptu Robert Siombing, di kawasan Taman Nusa Indah bawah jembatan Ampera Palembang, Selasa (06/01/2015) sekitar 10.00,
Riyan yang sempat tujuh bulan melarikan diri ke Jakarta, Saat ditangkap tengah melakukan “hobi” lamanya yakni mencopet di kawasan Taman Nusa Indah di kawasan Pasar 16 Ilir.
“Saya memang mau mencopet diajak teman. Tapi tidak dapat, keburu ditangkap,” ucap residivis yang sempat dipenjara selama tujuh bulan karena mencopet tahun 2012 silam, kepada petugas polisi ketika ditangkap.(za/NHO)





