Palembang.Newshater.com. Gara gara mencuri tivi disebuah penginapan di Kota Palembang, lima beranak warga Jalan Pahat Lingkung VII, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barst, Kabupten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) Sri Martina binti Parman (64) bersama empat orang anaknya Novi Irma Sari (35), Dwi Yuli Astuti (27), Imam Purboyo (24), dan Budi Sugiyanto (33) terpaksa meringkus dalam rumah tahahan di Kota Palembang sejak 29 Januari 2015.Selasa (14/04/2015) para terdakwa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, tengah mendengar keterangan saksi Dewi Anwar Bey.
Kelima warga Kisaran Barat Sumatera Utara ini, pada sidang perdana di Pengandilan Negeri Palembang.Kelima beranak ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Delia Desrika SH dengan dakawan ancaman pidana pasal 363 4-5 KUHP. Kelima terkdawa ini dipersidangan didampingi penasehar hukumnya Harma Ellen SH MH dari PObaskum LBH Sejahtera Palembang
Menurut keterangan yang terungkap di Persidangan Selasa (06/01/2015) kelima terdakwa ini menginap di penginapan Rumah Hijau, Jalan Jenderal Sudirman, KM 5 Ario Kemuning di Palembang. Dengan menyewa berapa kamar para tersangka menginap di penginapan. Ketiapska menginap terdakwa Sri Martina menyuruh empat anaknya itu untuk mencuri TV LCD di Penginapan tersebut. Para terdakwa pun berhasil mengambil empat buah TV LCD merek thosiba di empat kamar.
Setelah berhasil mengambil TV mereka membungkus tv tersebut. Kemudian terdakwa pamit ke pemilik penginapan Dwi Anwar Bey untuk ke Alfamart. Dan korban percaya saja, tetapi sampai sholat isha terdakwa tidsk muncul, Kemudian Dwi mengcek kamar tersebut tenyata di beberapa kamar yang disewa terdakwa TV LCD merek Thosiba sudah tidak ada, Lantas korban melaporkan kehilangan tersebut kepada polisi, Tidak lama para terdakwa berhasil ditangkap dan Akhirnya di disidangkan.
Di persidanga Sri Martina sang ibu, menyuruh anaknya mencuri TV, untuk biaya berobat suaminya atau ayah anaknya yang lagi sakit karena kecelakaan. Untuk mendengar tuntutan jaksa penuntut umum sidang yang diketuai Majelis Hakim Nurliayasmin, SH, dilanjutkan Selasa mendatang(za/NHO)





